Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan perubahan dan penambahan nama pada nama anak Pemohon secara administrasi lengkap tercatat dan tertulis serta berbunyi sebagai berikut :
- Anak ke 4 bernama RONA, perempuan, lahir di Bekasi, 15 Agustus 2017, dengan penambahan nama AISYAH, tercatat dan tertulis serta berbunyi menjadi RONA AISYAH.
- Anak ke 5 bernama ADIB, laki- laki, lahir di Bekasi, 15 Agustus 2017, dengan penambahan nama MUHAMMAD, tercatat dan tertulis serta berbunyi menjadi ADIB MUHAMMAD.
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk melakukan proses perubahan dan penambahan nama pada nama anak anak Pemohon secara administrasi lengkap tercatat dan tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Anak ke 4 bernama RONA, perempuan, lahir di Bekasi, 15 Agustus 2017, dengan penambahan nama AISYAH, tercatat dan tertulis serta berbunyi menjadi RONA AISYAH.
- Anak ke 5 bernama ADIB, laki- laki, lahir di Bekasi, 15 Agustus 2017, dengan penambahan nama MUHAMMAD, tercatat dan tertulis serta berbunyi menjadi ADIB MUHAMMAD.
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|