Dakwaan |
--------- Bahwa ia Terdakwa I SARJONO Alias JONO Bin MARDANI baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama secara bersekutu dengan Terdakwa II JOE RAFLES NICO SAPUTRA SITUMORANG Alias JOE Anak laki-laki dari PARLINDUNGAN SITUMORANG pada Hari Sabtu Tanggal 28 Bulan Desember Tahun 2024 sekira pukul 22.17 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 Wib di Jl. Melati Raya 2 Bekasi Kaum RT/RW 007/001 Kel/Desa Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang mengadili perkaranya, namun sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP bahwa Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam diri terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkaranya, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan yakni Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewa, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda X1H02H35M1 A/T Nopol : B-4058-FXA, Tahun 2019, warna biru, No. Rangka : MH1KF4113KK751682, No. Mesin : KF41E1754366, STNK an. FAIZAL IKHLAS yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan” perbuatan itu dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 19.00 Wib di area SPBU Kp. Kebon Kelapa RT/RW 005/003 Kel/Desa Tambun Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, saksi ANGGA RESTA SAPUTRA als ANSYAH RADIT SAPUTRA dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat menggerakan saksi AURA CINTA FADYA IKHLAS menyerahkan suatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda X1H02H35M1 A/T Nopol : B-4058-FXA, Tahun 2019, warna biru, No. Rangka : MH1KF4113KK751682, No. Mesin : KF41E1754366, STNK an. FAIZAL IKHLAS atau secara mealawan hukum memiliki barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda X1H02H35M1 A/T Nopol : B-4058-FXA, Tahun 2019, warna biru, No. Rangka : MH1KF4113KK751682, No. Mesin : KF41E1754366, STNK an. FAIZAL IKHLAS yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan saksi AURA CINTA FADYA IKHLAS tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan;
- Bahwa selanjutnya saksi ANGGA RESTA SAPUTRA als ANSYAH RADIT SAPUTRA menghubungi Terdakwa I melalui aplikasi whatsapp untuk membantu menjualkan barang hasil tindak pidana berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda X1H02H35M1 A/T Nopol : B-4058-FXA, Tahun 2019, warna biru, No. Rangka : MH1KF4113KK751682, No. Mesin : KF41E1754366, STNK an. FAIZAL IKHLAS seharga Rp. 8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan kelengkapan surat STNK saja tanpa dilengkapi BPKB, selanjutnya Terdakwa I mengusulkan sepeda motor tersebut dihargai Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dimana akhirnya disetujui oleh saksi ANGGA RESTA SAPUTRA als ANSYAH RADIT SAPUTRA. Kemudian Terdakwa I menggunakan handphonenya merk OPPO A76 warna hitam menghubungi Terdakwa II yang menggunakan handphonenya merk INFINIX HOT 12 melalui aplikasi whatsapp untuk membantu menjualkan barang hasil tindak pidana saksi ANGGA RESTA SAPUTRA als ANSYAH RADIT SAPUTRA. Terdakwa I dan Terdakwa II mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa menjual motor tanpa dilengkapi BPKB adalah tidak benar;
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa II menggunakan handphonenya memposting pada aplikasi facebook menawarkan untuk dijual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda X1H02H35M1 A/T Nopol : B-4058-FXA, Tahun 2019, warna biru, No. Rangka : MH1KF4113KK751682, No. Mesin : KF41E1754366, STNK an. FAIZAL IKHLAS seharga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan kelengkapan STNK saja tanpa dilengkapi BPKB;
- Bahwa selanjutnya saksi ARIFIN dan saksi ABDUL ROHIM dari Polsek Tambun Selatan yang menerima Laporan Polisi saksi FAIZAL IKHLAS selaku pemilik motor yang diambil saksi ANGGA RESTA SAPUTRA als ANSYAH RADIT SAPUTRA melakukan penyeledikan dan berpura-pura sebagai pembeli yang berminat dan melakukan penawaran seharga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan cara COD di kontrakan Terdakwa I di Jl. Melati Raya 2 Bekasi Kaum RT/RW 007/001 Kel/Desa Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi;
- Bahwa sekira pukul 20.00 Wib saksi ARIFIN dan saksi ABDUL ROHIM tiba di kontrakan Terdakwa I di Jl. Melati Raya 2 Bekasi Kaum RT/RW 007/001 Kel/Desa Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi dimana saat itu sudah ada Terdakwa I dan Terdakwa II di lokasi, dimana selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II meminta saksi ARIFIN dan saksi ABDUL ROHIM menunggu sementara Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda X1H02H35M1 A/T Nopol : B-4058-FXA, Tahun 2019, warna biru, No. Rangka : MH1KF4113KK751682, No. Mesin : KF41E1754366, STNK an. FAIZAL IKHLAS di kontarakan saksi ANGGA RESTA SAPUTRA als ANSYAH RADIT SAPUTRA di Jl RS Mekarsari RT/RW 005/003 Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 160cc warna merah milik Terdakwa II ;
- Bahwa sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II mengangkut 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda X1H02H35M1 A/T Nopol : B-4058-FXA, Tahun 2019, warna biru, No. Rangka : MH1KF4113KK751682, No. Mesin : KF41E1754366, STNK an. FAIZAL IKHLAS hasil tindak pidana dari kontarakan saksi ANGGA RESTA SAPUTRA als ANSYAH RADIT SAPUTRA di Jl RS Mekarsari RT/RW 005/003 Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi ke kontrakan Terdakwa I di Jl. Melati Raya 2 Bekasi Kaum RT/RW 007/001 Kel/Desa Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi untuk dijual;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.17 Wib setibanya di tempat saksi ARIFIN dan saksi ABDUL ROHIM menunggu, Terdakwa I dan Terdakwa II yang telah membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda X1H02H35M1 A/T Nopol : B-4058-FXA, Tahun 2019, warna biru, No. Rangka : MH1KF4113KK751682, No. Mesin : KF41E1754366, STNK an. FAIZAL IKHLAS untuk dijual langsung diamankan oleh saksi ARIFIN dan saksi ABDUL ROHIM untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi AURA CINTA FADYA IKHLAS mengalami kerugian sekira Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya melebihi Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan para Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------
|