Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan dan Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan Perbaikan Identitas Pemohon pada E-KTP dengan atas nama DARUH, Laki-Laki dengan NIK 3216051102880003, lahir di Bekasi pada tanggal 07 November 1986, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Kp. Turi Rt 005/ Rw 005, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi – Jawa Barat. Agar disesuaikan dengan Identitas yang tercatat pada Kutipan Akta Nikah dengan Nomor : 0813/049/X/2019 Tertanggal 16 Oktober 2019 dan Kartu Keluarga dengan Nomor : 3216050412190016 tertanggal 05 Desember 2019 dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Yang Hilang Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dengan nomor: 400.3.5/033/SDN SJ 02/IV/2025 Tertanggal 15 april 2025, yang tercatat dengan Identitas nama BANJIR Laki-Laki dengan NIK 3216050312910004, lahir di Bekasi pada tanggal 03 Desember 1991 , agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Kp. Gabus Tengah Rt 005/ Rw 005, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi – Jawa Barat;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perbaikan identitas nama tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan pada register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|