Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.G/2025/PN Ckr Ikhwantoko 1.Tri Mulyani
2.Asep Adi Wardana
3.PT Bank Perekonomian Rakyat Bangun Solusi Bersama dahulu bernama PT Bank Perkereditan Rakyat Pondasiniaga Perdana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 89/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ikhwantoko
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dio Ekie RamandaIkhwantoko
Tergugat
NoNama
1Tri Mulyani
2Asep Adi Wardana
3PT Bank Perekonomian Rakyat Bangun Solusi Bersama dahulu bernama PT Bank Perkereditan Rakyat Pondasiniaga Perdana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Syarifa Yasnina, S.H., M.Kn
2Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya; 
  2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, serta TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemilik Sah atas Tanah dan Bangunan sebagaimana yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik dengan No. 05777 atas nama PENGGUGAT yang terletak di Kartika Wana Sari Estate yang beralamat di Kav. No. E. 6-5, Desa Wanasari, Kec. Cibitung, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dengan luas tanah 60 M2 (enam puluh meter persegi), dengan batas-batas tanah sebagai berikut:

Sebelah Utara : Kav. Blok E.6.No.12

Sebelah Timur : Kav. Blok E.6.No.6

Sebelah Selatan: Jalan Blok Kaveling

Sebelah Barat : Kav. Blok E.6.No.4 

  1. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk mencoret/menghapus Hak Tanggungan atas nama TERUGAT III dalam Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 05777 atas nama PENGGUGAT.  
  2. Memerintahkan kepada TERGUGAT III untuk menyerahkan  Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 05777 atas nama PENGGUGAT kepada PENGGUGAT.
  3. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun diajukan Verzet, Banding, atau Kasasi;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya dalam perkara ini.  

Atau

 

Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak