Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD BILAL HAQIM bin YUSUF MUSLIM dan Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI baik bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan Saksi ADAM HERMANSYAH bin TOMI dan Saksi SYIFA HALLIZA binti NANG SYAMSUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 21 Bulan Desember Tahun 2024 sekira Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang termasuk dalam bulan Desember 2024 bertempat di Jl. Perum Philia Regency Blok A3/6 RT.001/006 Kelurahan Setiamulya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----
- Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana dimaksud sekira Pukul 20.00 WIB, Saksi ADAM HERMANSYAH bin TOMI dan Saksi SYIFA HALLIZA binti NANG SYAMSUDIN yang telah menyatukan kehendak mengambil barang berupa sepeda motor milik orang lain tanpa hak dan tanpa ijin pergi kerumah Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) yang beralamat di Jl. Perum Philia Regency Blok A3/6 RT.001/006 Kelurahan Setiamulya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat dengen menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam yang mana Saksi ADAM HERMANSYAH bin TOMI membonceng Saksi SYIFA HALLIZA binti NANG SYAMSUDIN dengan pembagian peran Saksi SYIFA HALLIZA binti NANG SYAMSUDIN yang mengalihkan fokus dan perhatian pemilik kendaraan sedangkan Saksi ADAM HERMANSYAH bin TOMI yang mengambil sepeda motor milik orang lain tanpa hak dan tanpa ijin;
- Bahwa setiba di Rumah Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) sekira Pukul 20.30 WIB, Saksi SYIFA HALLIZA binti NANG SYAMSUDIN masuk ke dalam rumah kerumah Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) mengalihkan perhatian Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) dengan cara membeli peralatan mandi berupa sabun sedangkan Saksi ADAM HERMANSYAH bin TOMI menunggu di depan rumah kemudian melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) sedang terpakir di depan rumah dalam keadaan kunci kontak menempel pada rumah kontak, kemudian Saksi ADAM HERMANSYAH bin TOMI yang menyadari halaman rumah Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) dalam keadaan sepi langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) tersebut tanpa hak dan tanpa ijin sedangkan Saksi SYIFA HALLIZA binti NANG SYAMSUDIN masih berada dalam rumah Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) mengalihkan fokus dan perhatian Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) dengan cara membeli peralatan mandi berupa sabun sehingga Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) tidak menyadari bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) telah diambil oleh Saksi ADAM HERMANSYAH bin TOMI tanpa hak dan tanpa ijin;
- Bahwa sekira Pukul 21.30 WIB, Saksi SYIFA HALLIZA binti NANG SYAMSUDIN yang telah mengetahui Saksi ADAM HERMANSYAH bin TOMI telah berhasil mengambil barang berupa sepeda motor milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) tanpa hak dan tanpa ijin sesuai dengan rencana Saksi ADAM HERMANSYAH bin TOMI kemudian berpamitan pulang kepada Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) hingga sekira pada Pukul 21.50 WIB Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) diberitahu oleh anaknya yang bernama RAFARDAN ATAR bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) yang semula terparkir di depan rumah telah diambil oleh teman laki-laki Saksi SYIFA HALLIZA binti NANG SYAMSUDIN yakni Saksi ADAM HERMANSYAH bin TOMI;
- Bahwa kemudian sekira Pukul 22.00 WIB, Saksi ADAM HERMANSYAH bin TOMI menghubungi Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI via whastapp untuk memasarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) yang mana Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI meminta foto sepeda motor tersebut, selanjutnya Saksi ADAM HERMANSYAH bin TOMI mengirimkannya sehingga Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI berhasil memasarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) dengan harga Rp.3.000.000,00- (tiga juta rupiah) melalui akun facebook Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI yang juga telah masuk dengan GRUP JUAL BELI MOTOR CIKARANG-CIBITUNG;
- Bahwa tak lama kemudian, muncul akun facebook yang menyukai postingan Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI dan menawar 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) dengan harga Rp.2.700.000,00- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) yang mana motor tersebut pada akhirnya disepakati dengan harga Rp.2.500.000,00- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan permohonan pembeli meminta motor tersebut diantarkan ke rumah pembeli sesuai google maps yang diberikan dan disetujui oleh Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI;
- Kemudian sekira Pukul 00.15 WIB pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024, Saksi ADAM HERMANSYAH bin TOMI tiba di Rumah Kontrakkan Terdakwa MUHAMMAD BILAL HAQIM bin YUSUF MUSLIM yang beralamat di Jalan Tarumajaya Raya Desa Setia Mulya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) yang mana Saksi ADAM HERMANSYAH bin TOMI lalu mencabut plat nomor 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) agar tidak diketahui oleh orang lain atas sepengetahuan Terdakwa MUHAMMAD BILAL HAQIM bin YUSUF MUSLIM yang tidak melarang Saksi ADAM HERMANSYAH bin TOMI;
- Bahwa sekira Pukul 00.25 WIB, Saksi ADAM HERMANSYAH bin TOMI menanyakan terkait pembeli sepeda motor tersebut kepada Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI yang mana Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI mengatakan bahwa sudah ada orang yang akan membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) sehingga pada sekira Pukul 00.45 WIB, Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI beserta Terdakwa MUHAMMAD BILAL HAQIM bin YUSUF MUSLIM, Saksi ADAM HERMANSYAH bin TOMI, dan Saksi SYIFA HALLIZA binti NANG SYAMSUDIN pergi ke rumah pembeli di daerah Cikarang Timur dengan mengendarai 1 (satu) unit motor Honda beat warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) hingga sekira Pukul 01.20 WIB, Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI beserta Terdakwa MUHAMMAD BILAL HAQIM bin YUSUF MUSLIM, Saksi ADAM HERMANSYAH bin TOMI, dan Saksi SYIFA HALLIZA binti NANG SYAMSUDIN berhenti di sebuah warung kelontong di daerah Cikarang Timur;
- Bahwa sekira 10 (sepuluh) menit kemudian, Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI diberitahu oleh pembeli untuk bertemu di depan kantor kecamatan Cikarang Timur yang mana Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI pun pergi seorang diri mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) yang mana Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI masih menunggu pembeli motor tersebut sekira 10 (sepuluh menit) hingga Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Cikarang Timur dan tak lama kemudian Terdakwa MUHAMMAD BILAL HAQIM bin YUSUF MUSLIM, Saksi ADAM HERMANSYAH bin TOMI, dan Saksi SYIFA HALLIZA binti NANG SYAMSUDIN juga ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Cikarang Timur di sebuah warung kelontong ;
- Bahwa perbuatan Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI beserta Terdakwa MUHAMMAD BILAL HAQIM bin YUSUF MUSLIM, Saksi ADAM HERMANSYAH bin TOMI, dan Saksi SYIFA HALLIZA binti NANG SYAMSUDIN mengakibatkan Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) mengalami kerugian sekira Rp.8.500.000,00- (delapan juta lima ratus ribu rupiah)
Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD BILAL HAQIM bin YUSUF MUSLIM dan Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD BILAL HAQIM bin YUSUF MUSLIM dan Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI baik bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama pada hari Minggu tanggal 22 Bulan Desember Tahun 2024 sekira Pukul 01.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang termasuk dalam bulan Desember 2024 bertempat di sebuah warung kelontong beralamat di.Kp.Sinyar Desa Karang Sari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi Jawa Barat/ Jl. Raya Urip Simuharjo Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa,menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual,menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana dimaksud sekira Pukul 20.00 WIB, Saksi ADAM HERMANSYAH bin TOMI dan Saksi SYIFA HALLIZA binti NANG SYAMSUDIN yang telah menyatukan kehendak mengambil barang berupa sepeda motor milik orang lain tanpa hak dan tanpa ijin pergi kerumah Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) yang beralamat di Jl. Perum Philia Regency Blok A3/6 RT.001/006 Kelurahan Setiamulya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat dengen menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam yang mana Saksi ADAM HERMANSYAH bin TOMI membonceng Saksi SYIFA HALLIZA binti NANG SYAMSUDIN dengan pembagian peran Saksi SYIFA HALLIZA binti NANG SYAMSUDIN yang mengalihkan fokus dan perhatian pemilik kendaraan sedangkan Saksi ADAM HERMANSYAH bin TOMI yang mengambil sepeda motor milik orang lain tanpa hak dan tanpa ijin;
- Bahwa setiba di Rumah Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) sekira Pukul 20.30 WIB, Saksi SYIFA HALLIZA binti NANG SYAMSUDIN masuk ke dalam rumah kerumah Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) mengalihkan perhatian Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) dengan cara membeli peralatan mandi berupa sabun sedangkan Saksi ADAM HERMANSYAH bin TOMI menunggu di depan rumah kemudian melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) sedang terpakir di depan rumah dalam keadaan kunci kontak menempel pada rumah kontak, kemudian Saksi ADAM HERMANSYAH bin TOMI yang menyadari halaman rumah Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) dalam keadaan sepi langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) tersebut tanpa hak dan tanpa ijin kemudian membawanya pergi sedangkan Saksi SYIFA HALLIZA binti NANG SYAMSUDIN masih berada dalam rumah Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) mengalihkan fokus dan perhatian Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) dengan cara membeli peralatan mandi berupa sabun sehingga Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) tidak menyadari bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) telah diambil oleh Saksi ADAM HERMANSYAH bin TOMI tanpa hak dan tanpa ijin;
- Bahwa sekira Pukul 21.30 WIB, Saksi SYIFA HALLIZA binti NANG SYAMSUDIN yang telah mengetahui Saksi ADAM HERMANSYAH bin TOMI telah berhasil mengambil barang berupa sepeda motor milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) tanpa hak dan tanpa ijin sesuai dengan rencana Saksi ADAM HERMANSYAH bin TOMI kemudian berpamitan pulang kepada Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) hingga pada Pukul 21.50 WIB Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) diberitahu oleh anaknya yang bernama RAFARDAN ATAR bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) yang semula terparkir di depan rumah telah diambil oleh teman laki-laki Saksi SYIFA HALLIZA binti NANG SYAMSUDIN yakni Saksi ADAM HERMANSYAH bin TOMI;
- Bahwa kemudian sekira Pukul 22.00 WIB, Saksi ADAM HERMANSYAH bin TOMI menghubungi Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI via whastapp untuk memasarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) yang mana Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI telah mengetahui bahwa sepeda motor tersebut telah diambil oleh Saksi ADAM HERMANSYAH bin TOMI tanpa hak dan tanpa ijin yang mana kemudian Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI meminta foto sepeda motor tersebut selanjutnya, Saksi ADAM HERMANSYAH bin TOMI mengirimkannya sehingga Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI berhasil memasarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) dengan harga Rp.3.000.000,00- (tiga juta rupiah) melalui akun facebook Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI yang juga telah masuk dengan GRUP JUAL BELI MOTOR CIKARANG-CIBITUNG;
- Bahwa tak lama kemudian, muncul akun facebook yang menyukai postingan Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI dan menawar 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) dengan harga Rp.2.700.000,00- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) yang mana motor tersebut pada akhirnya disepakati dengan harga Rp.2.500.000,00- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan permohonan pembeli meminta motor tersebut diantarkan ke rumah pembeli sesuai google maps yang diberikan yang disetujui oleh Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI;
- Kemudian sekira Pukul 00.15 WIB pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024, Saksi ADAM HERMANSYAH bin TOMI tiba di Rumah Kontrakkan Terdakwa MUHAMMAD BILAL HAQIM bin YUSUF MUSLIM yang beralamat di Jalan Tarumajaya Raya Desa Setia Mulya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) yang mana Saksi ADAM HERMANSYAH bin TOMI lalu mencabut plat nomor 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) agar tidak diketahui oleh orang lain atas sepengetahuan dan dibantu oleh Terdakwa MUHAMMAD BILAL HAQIM bin YUSUF MUSLIM yang mengetahui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) telah diambil oleh Saksi ADAM HERMANSYAH bin TOMI tanpa hak dan tanpa ijin;
- Bahwa sekira Pukul 00.25 WIB, Saksi ADAM HERMANSYAH bin TOMI menanyakan pembeli sepeda motor tersebut kepada Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI yang mana Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI mengatakan bahwa sudah ada orang yang akan membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) sehingga pada sekira Pukul 00.45 WIB, Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI beserta Terdakwa MUHAMMAD BILAL HAQIM bin YUSUF MUSLIM, Saksi ADAM HERMANSYAH bin TOMI, dan Saksi SYIFA HALLIZA binti NANG SYAMSUDIN bersama-sama menyimpan dan mengangkut 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) untuk dibawa pergi ke rumah pembeli di daerah Cikarang Timur mengendarai 1 (satu) unit motor Honda beat warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) hingga sekira Pukul 01.20 WIB, Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI beserta Terdakwa MUHAMMAD BILAL HAQIM bin YUSUF MUSLIM, Saksi ADAM HERMANSYAH bin TOMI, dan Saksi SYIFA HALLIZA binti NANG SYAMSUDIN berhenti di sebuah warung kelontong beralamat di.Kp.Sinyar Desa Karang Sari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi Jawa Barat/ Jl. Raya Urip Simuharjo Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi Jawa Barat yang mana Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI beserta Terdakwa MUHAMMAD BILAL HAQIM bin YUSUF MUSLIM, Saksi ADAM HERMANSYAH bin TOMI, dan Saksi SYIFA HALLIZA binti NANG SYAMSUDIN masih menguasai dan menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) tersebut;
- Bahwa sekira 10 (sepuluh) menit kemudian, Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI diberitahu oleh pembeli untuk bertemu di depan kantor kecamatan Cikarang Timur yang mana Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI pun pergi seorang diri mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) yang mana Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI masih menunggu pembeli motor tersebut sekira 10 (sepuluh menit) hingga Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Cikarang Timur dan tak lama kemudian Terdakwa MUHAMMAD BILAL HAQIM bin YUSUF MUSLIM, Saksi ADAM HERMANSYAH bin TOMI, dan Saksi SYIFA HALLIZA binti NANG SYAMSUDIN juga ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Cikarang Timur di sebuah warung kelontong yang semula ;
- Bahwa perbuatan Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI bersama-sama dengan Terdakwa MUHAMMAD BILAL HAQIM bin YUSUF MUSLIM mengakibatkan Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) mengalami kerugian sekira Rp.8.500.000,00- (delapan juta lima ratus ribu rupiah)
Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD BILAL HAQIM bin YUSUF MUSLIM dan Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke- 1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------
|