Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2025/PN Ckr YUSTIAN MARTIN SAHALATUA SINAGA, S.H.,M.H. 1.MUHAMMAD BILAL HAQIM bin YUSUF MUSLIM
2.M. AJI SAPUTRA bin TOMI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 89/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1126A/M.2.31/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTIAN MARTIN SAHALATUA SINAGA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD BILAL HAQIM bin YUSUF MUSLIM[Penahanan]
2M. AJI SAPUTRA bin TOMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD BILAL HAQIM bin YUSUF MUSLIM dan Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI   baik bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan Saksi ADAM HERMANSYAH bin TOMI dan Saksi SYIFA HALLIZA binti NANG SYAMSUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah)  pada hari  Sabtu tanggal 21 Bulan Desember Tahun 2024 sekira Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang termasuk dalam bulan Desember 2024 bertempat di Jl. Perum Philia Regency Blok A3/6 RT.001/006 Kelurahan Setiamulya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----
-    Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana dimaksud sekira Pukul 20.00 WIB,  Saksi  ADAM  HERMANSYAH bin TOMI  dan Saksi SYIFA  HALLIZA binti NANG SYAMSUDIN yang telah menyatukan kehendak mengambil barang berupa sepeda motor milik orang lain tanpa hak dan tanpa ijin pergi kerumah Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) yang beralamat di Jl. Perum Philia Regency Blok A3/6 RT.001/006 Kelurahan Setiamulya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat dengen menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam  yang mana Saksi  ADAM  HERMANSYAH bin TOMI membonceng Saksi SYIFA  HALLIZA binti NANG SYAMSUDIN  dengan pembagian peran Saksi SYIFA  HALLIZA binti NANG SYAMSUDIN yang mengalihkan fokus dan perhatian pemilik kendaraan sedangkan  Saksi  ADAM  HERMANSYAH bin TOMI yang mengambil sepeda motor milik orang lain tanpa hak dan tanpa ijin;
-    Bahwa setiba di Rumah Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) sekira Pukul 20.30 WIB, Saksi SYIFA  HALLIZA binti NANG SYAMSUDIN masuk ke dalam rumah kerumah Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) mengalihkan perhatian Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) dengan cara membeli peralatan mandi berupa sabun sedangkan Saksi  ADAM  HERMANSYAH bin TOMI menunggu di depan rumah  kemudian melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) sedang terpakir di depan rumah  dalam keadaan kunci kontak menempel pada rumah kontak, kemudian Saksi  ADAM HERMANSYAH bin TOMI yang menyadari halaman rumah  Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) dalam keadaan sepi langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) tersebut tanpa hak dan tanpa ijin sedangkan Saksi SYIFA  HALLIZA binti NANG SYAMSUDIN masih berada dalam rumah Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) mengalihkan fokus dan perhatian Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) dengan cara membeli peralatan mandi berupa sabun sehingga Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) tidak menyadari bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) telah diambil oleh Saksi  ADAM  HERMANSYAH bin TOMI tanpa hak dan tanpa ijin;
-    Bahwa sekira Pukul 21.30 WIB, Saksi SYIFA  HALLIZA binti NANG SYAMSUDIN yang telah mengetahui  Saksi  ADAM  HERMANSYAH bin TOMI  telah berhasil mengambil barang berupa sepeda motor milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) tanpa hak dan tanpa ijin sesuai dengan rencana Saksi  ADAM  HERMANSYAH bin TOMI  kemudian berpamitan pulang kepada Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) hingga sekira pada Pukul 21.50 WIB Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) diberitahu oleh anaknya yang bernama RAFARDAN ATAR bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) yang semula terparkir di depan rumah telah diambil oleh teman laki-laki Saksi SYIFA  HALLIZA binti NANG SYAMSUDIN yakni Saksi  ADAM  HERMANSYAH bin TOMI;
-    Bahwa kemudian sekira Pukul 22.00 WIB,  Saksi  ADAM  HERMANSYAH bin TOMI menghubungi Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI  via whastapp untuk memasarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) yang mana Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI meminta foto sepeda motor tersebut, selanjutnya  Saksi  ADAM  HERMANSYAH bin TOMI mengirimkannya sehingga Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI berhasil memasarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) dengan harga Rp.3.000.000,00- (tiga juta rupiah)  melalui akun facebook Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI yang juga telah masuk dengan GRUP JUAL BELI MOTOR CIKARANG-CIBITUNG;
-    Bahwa tak lama kemudian, muncul akun facebook yang menyukai postingan Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI dan menawar 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) dengan harga Rp.2.700.000,00- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) yang mana motor tersebut pada akhirnya disepakati dengan harga Rp.2.500.000,00- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan permohonan pembeli meminta motor tersebut diantarkan ke rumah pembeli sesuai google maps yang diberikan dan disetujui oleh Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI;
-    Kemudian sekira Pukul 00.15 WIB pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024, Saksi ADAM  HERMANSYAH bin TOMI tiba di Rumah Kontrakkan Terdakwa MUHAMMAD BILAL HAQIM bin YUSUF MUSLIM yang beralamat di Jalan Tarumajaya Raya Desa Setia Mulya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi dengan membawa  1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) yang mana Saksi ADAM  HERMANSYAH bin TOMI lalu mencabut plat nomor  1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) agar tidak diketahui oleh orang lain atas sepengetahuan Terdakwa MUHAMMAD BILAL HAQIM bin YUSUF MUSLIM yang tidak melarang Saksi ADAM  HERMANSYAH bin TOMI;
-    Bahwa sekira Pukul 00.25 WIB, Saksi ADAM  HERMANSYAH bin TOMI menanyakan terkait pembeli sepeda motor tersebut kepada Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI yang  mana Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI mengatakan bahwa sudah ada orang yang akan membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) sehingga pada sekira Pukul 00.45 WIB, Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI beserta Terdakwa MUHAMMAD BILAL HAQIM bin YUSUF MUSLIM, Saksi ADAM  HERMANSYAH bin TOMI, dan Saksi SYIFA  HALLIZA binti NANG SYAMSUDIN pergi ke rumah pembeli di daerah Cikarang Timur dengan mengendarai 1 (satu) unit  motor Honda beat warna hitam  dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) hingga sekira Pukul 01.20 WIB, Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI beserta Terdakwa MUHAMMAD BILAL HAQIM bin YUSUF MUSLIM, Saksi ADAM  HERMANSYAH bin TOMI, dan Saksi SYIFA  HALLIZA binti NANG SYAMSUDIN berhenti di sebuah warung kelontong di daerah Cikarang Timur;
-    Bahwa sekira 10 (sepuluh) menit kemudian, Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI diberitahu oleh pembeli untuk bertemu di depan kantor kecamatan Cikarang Timur yang mana Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI pun pergi seorang diri mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) yang mana Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI masih menunggu pembeli motor tersebut sekira 10 (sepuluh menit) hingga Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Cikarang Timur dan tak lama kemudian Terdakwa MUHAMMAD BILAL HAQIM bin YUSUF MUSLIM, Saksi ADAM  HERMANSYAH bin TOMI, dan Saksi SYIFA  HALLIZA binti NANG SYAMSUDIN juga ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Cikarang Timur di sebuah warung kelontong ; 
-    Bahwa perbuatan Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI beserta Terdakwa MUHAMMAD BILAL HAQIM bin YUSUF MUSLIM, Saksi ADAM  HERMANSYAH bin TOMI, dan Saksi SYIFA  HALLIZA binti NANG SYAMSUDIN mengakibatkan Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) mengalami kerugian sekira Rp.8.500.000,00- (delapan juta lima ratus ribu rupiah)

Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD BILAL HAQIM bin YUSUF MUSLIM dan Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA
---------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD BILAL HAQIM bin YUSUF MUSLIM dan Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI   baik bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama pada hari  Minggu  tanggal 22 Bulan Desember Tahun 2024 sekira Pukul 01.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang termasuk dalam bulan Desember 2024 bertempat di sebuah warung kelontong beralamat di.Kp.Sinyar Desa Karang Sari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi Jawa Barat/ Jl. Raya Urip Simuharjo Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa,menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual,menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana dimaksud sekira Pukul 20.00 WIB,  Saksi  ADAM  HERMANSYAH bin TOMI  dan Saksi SYIFA  HALLIZA binti NANG SYAMSUDIN yang telah menyatukan kehendak mengambil barang berupa sepeda motor milik orang lain tanpa hak dan tanpa ijin pergi kerumah Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) yang beralamat di Jl. Perum Philia Regency Blok A3/6 RT.001/006 Kelurahan Setiamulya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat dengen menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam  yang mana Saksi  ADAM  HERMANSYAH bin TOMI membonceng Saksi SYIFA  HALLIZA binti NANG SYAMSUDIN  dengan pembagian peran Saksi SYIFA  HALLIZA binti NANG SYAMSUDIN yang mengalihkan fokus dan perhatian pemilik kendaraan sedangkan  Saksi  ADAM  HERMANSYAH bin TOMI yang mengambil sepeda motor milik orang lain tanpa hak dan tanpa ijin;
-    Bahwa setiba di Rumah Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) sekira Pukul 20.30 WIB, Saksi SYIFA  HALLIZA binti NANG SYAMSUDIN masuk ke dalam rumah kerumah Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) mengalihkan perhatian Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) dengan cara membeli peralatan mandi berupa sabun sedangkan Saksi  ADAM  HERMANSYAH bin TOMI menunggu di depan rumah  kemudian melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) sedang terpakir di depan rumah  dalam keadaan kunci kontak menempel pada rumah kontak, kemudian Saksi  ADAM HERMANSYAH bin TOMI yang menyadari halaman rumah  Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) dalam keadaan sepi langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) tersebut tanpa hak dan tanpa ijin kemudian membawanya pergi sedangkan Saksi SYIFA  HALLIZA binti NANG SYAMSUDIN masih berada dalam rumah Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) mengalihkan fokus dan perhatian Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) dengan cara membeli peralatan mandi berupa sabun sehingga Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) tidak menyadari bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) telah diambil oleh Saksi  ADAM  HERMANSYAH bin TOMI tanpa hak dan tanpa ijin;
-    Bahwa sekira Pukul 21.30 WIB, Saksi SYIFA  HALLIZA binti NANG SYAMSUDIN yang telah mengetahui  Saksi  ADAM  HERMANSYAH bin TOMI  telah berhasil mengambil barang berupa sepeda motor milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) tanpa hak dan tanpa ijin sesuai dengan rencana Saksi  ADAM  HERMANSYAH bin TOMI  kemudian berpamitan pulang kepada Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) hingga pada Pukul 21.50 WIB Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) diberitahu oleh anaknya yang bernama RAFARDAN ATAR bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) yang semula terparkir di depan rumah telah diambil oleh teman laki-laki Saksi SYIFA  HALLIZA binti NANG SYAMSUDIN yakni Saksi  ADAM  HERMANSYAH bin TOMI;
-    Bahwa kemudian sekira Pukul 22.00 WIB,  Saksi  ADAM  HERMANSYAH bin TOMI menghubungi Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI  via whastapp untuk memasarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) yang mana Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI telah mengetahui bahwa  sepeda motor tersebut telah diambil oleh Saksi  ADAM  HERMANSYAH bin TOMI tanpa hak dan tanpa ijin yang mana kemudian Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI meminta foto sepeda motor tersebut selanjutnya,  Saksi  ADAM  HERMANSYAH bin TOMI mengirimkannya sehingga Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI berhasil memasarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) dengan harga Rp.3.000.000,00- (tiga juta rupiah)  melalui akun facebook Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI yang juga telah masuk dengan GRUP JUAL BELI MOTOR CIKARANG-CIBITUNG;
-    Bahwa tak lama kemudian, muncul akun facebook yang menyukai postingan Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI dan menawar 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) dengan harga Rp.2.700.000,00- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) yang mana motor tersebut pada akhirnya disepakati dengan harga Rp.2.500.000,00- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan permohonan pembeli meminta motor tersebut diantarkan ke rumah pembeli sesuai google maps yang diberikan yang disetujui oleh Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI;
-    Kemudian sekira Pukul 00.15 WIB pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024, Saksi ADAM  HERMANSYAH bin TOMI tiba di Rumah Kontrakkan Terdakwa MUHAMMAD BILAL HAQIM bin YUSUF MUSLIM yang beralamat di Jalan Tarumajaya Raya Desa Setia Mulya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi dengan membawa  1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) yang mana Saksi ADAM  HERMANSYAH bin TOMI lalu mencabut plat nomor 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) agar tidak diketahui oleh orang lain atas sepengetahuan dan dibantu oleh Terdakwa MUHAMMAD BILAL HAQIM bin YUSUF MUSLIM yang mengetahui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) telah diambil oleh  Saksi ADAM  HERMANSYAH bin TOMI tanpa hak dan tanpa ijin;
-    Bahwa sekira Pukul 00.25 WIB, Saksi ADAM  HERMANSYAH bin TOMI menanyakan pembeli sepeda motor tersebut kepada Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI yang  mana Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI mengatakan bahwa sudah ada orang yang akan membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) sehingga pada sekira Pukul 00.45 WIB, Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI beserta Terdakwa MUHAMMAD BILAL HAQIM bin YUSUF MUSLIM, Saksi ADAM  HERMANSYAH bin TOMI, dan Saksi SYIFA  HALLIZA binti NANG SYAMSUDIN bersama-sama menyimpan dan mengangkut 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) untuk dibawa pergi ke rumah pembeli di daerah Cikarang Timur mengendarai 1 (satu) unit  motor Honda beat warna hitam  dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) hingga sekira Pukul 01.20 WIB, Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI beserta Terdakwa MUHAMMAD BILAL HAQIM bin YUSUF MUSLIM, Saksi ADAM  HERMANSYAH bin TOMI, dan Saksi SYIFA  HALLIZA binti NANG SYAMSUDIN berhenti di sebuah warung kelontong beralamat di.Kp.Sinyar Desa Karang Sari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi Jawa Barat/ Jl. Raya Urip Simuharjo Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi Jawa Barat yang mana Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI beserta Terdakwa MUHAMMAD BILAL HAQIM bin YUSUF MUSLIM, Saksi ADAM  HERMANSYAH bin TOMI, dan Saksi SYIFA  HALLIZA binti NANG SYAMSUDIN masih menguasai dan menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) tersebut;
-    Bahwa sekira 10 (sepuluh) menit kemudian, Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI diberitahu oleh pembeli untuk bertemu di depan kantor kecamatan Cikarang Timur yang mana Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI pun pergi seorang diri mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol B 4764 TGV an PUSPITA SARI RAMADHINI milik Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) yang mana Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI masih menunggu pembeli motor tersebut sekira 10 (sepuluh menit) hingga Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Cikarang Timur dan tak lama kemudian Terdakwa MUHAMMAD BILAL HAQIM bin YUSUF MUSLIM, Saksi ADAM  HERMANSYAH bin TOMI, dan Saksi SYIFA  HALLIZA binti NANG SYAMSUDIN juga ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Cikarang Timur di sebuah warung kelontong yang semula ; 
-    Bahwa perbuatan Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI bersama-sama dengan Terdakwa MUHAMMAD BILAL HAQIM bin YUSUF MUSLIM mengakibatkan Saksi ENDAH SWASANTI Binti USMAN (alm) mengalami kerugian sekira Rp.8.500.000,00- (delapan juta lima ratus ribu rupiah)

     Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD BILAL HAQIM bin YUSUF MUSLIM dan Terdakwa M. AJI SAPUTRA bin TOMI   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke- 1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya