Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
248/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika ) TANIA PUSPITASARI, SH JUNAEDI als ENCUNG bin NESIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 248/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika )
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2796 /M.2.31/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TANIA PUSPITASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAEDI als ENCUNG bin NESIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan:

PRIMAIR

--------Bahwa Terdakwa JUNAEDI Als ENCUNG Bin NESIN pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025 bertempat di suatu tempat di daerah Cikarang, Kabupaten Bekasi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 12.23 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. YOPI (DPO) melalui WhatsApp untuk menanyakan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa menjawab Ada Narkotika Jenis Sabu, lalu Terdakwa menanyakan kepada Sdr. YOPI (DPO) akan mengambil berapa, kemudian Sdr. YOPI menjawab akan mmbeli sebanyak 2 (dua) paket Narkotika Jenis Sabu yang harga satu paketnya adalah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa memberitahukan Sdr. YOPI (DPO)  nomor rekening Terdakwa yaitu Rekening Bank BCA dengan nomor 3432445426 atas nama JUNAEDI, kemudian pada pukul 13.42 WIB, Sdr. YOPI (DPO) mengirim bukti transfer kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) dan Terdakwa dijanjikan oleh Sdr. YOPI upah sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah). Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. UJANG (DPO) untuk membeli 2 (dua) paket Narkotika Jenis Sabu, lalu Sdr. UJANG (DPO) menyanggupi permintaan Terdakwa, lalu Terdakwa mentransfer Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) ke nomor Rekening Bank BCA dengan nomor 088975740747 an. Ridwan Qisthosi Firdaus. Kemudian, Setelah Terdakwa melakukan transfer kepada Sdr. UJANG (DPO), Terdakwa pergi ke daerah Cikarang, Kabupaten Bekasi untuk menemui Sdr. UJANG (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi B-5210-FET warna hitam tahun 2021 Noka: MH1JM0116MK301621, Nosin JM011E1300790, STNK an NESIH, kemudian sesampainya Terdakwa di daerah Cikarang, Kabupaten Bekasi, sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. UJANG (DPO), kemudian Sdr. UJANG (DPO) memberikan 2 (dua) paket Narkotika Jenis sabu kepada Terdakwa yang di bungkus rokok bekas merk ESS warna hijau yang didalamnya terdapat lakban warna merah yang didalamnya terdapat tisu bekas dan di dalamnya terdapat 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu berbentuk kristal warna putih yang dibungkus dengan plastik klip yang Terdakwa simpan dengan dimasukkan ke dalam tas hijau yang bertuliskan The Club milik Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa pergi menuju tempat Sdr. YOPI (DPO) untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi B-5210-FET warna hitam, tetapi saat Terdakwa berada di Jalan Rengas Bandung Rt.02/Rw.01, Kec. Kedung Waringin, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat Terdakwa didatangi oleh Saksi TEGUH SUPRIYADI, Saksi KRISTIAN HADI WIBOWO, Saksi PANGKU SUDIRO yang masing-masing merupakan anggota dari Polsek Serang Baru, kemudian dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) paket Narkotika Jenis sabu yang disimpan dan dikuasai oleh Terdakwa didalam Tas Selempang warna Hijau bertuliskan The Club yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus rokok bekas merek ESSE warna hijau yang didalamnya terdapat lakban warna merah yang didalamnya terdapat Tisu bekas dan didalamnya terdapat 2 (dua) paket narkotika jenis sabu berbentuk kristal warna putih, 1 (Satu) pipet kaca kecil, kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Serang Baru.  
  • Bahwa Terdakwa dijanjikan oleh Sdr. YOPI (DPO) untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dari pembelian Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti Narkotika yang ditemukan berupa 1 (satu) tas selempang warna Hijau yang bertuliskan The Club yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus rokok bekas merek ESSE warna Hijau yang didalamnya terdapat Lakban warna Merah yang didalamnya terdapat tisu bekas dan didalamnya terdapat 1 (satu) plastik kecil bening berisikan kristal warna putih dengan berat Brutto berat bruto ±0,19 gram dan berat bersihnya 0,15 gram dan berat pembungkusnya 0,4 gram dan 1 (satu) plastik kecil bening berisikan kristal warna putih dengan berat bruto ±0,20 gram dan berat bersihnya 0,16 gram dan berat pembungkusnya 0,4 gram merupakan Narkotika yang Terdakwa beli dari Sdr. UJANG (DPO) yangmana Terdakwa disuruh membeli oleh Sdr. YOPI, dan kemudian akan Terdakwa serahkan kepada Sdr. YOPI (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Nomor 02/BB/II/2025 tgl 14 Februari 2025 telah melakukan Penimbangan, Pembungkusan, dan Penyegelan kembali barang bukti atas permintaan Kepala Kepolisian Sektor Serang Baru dengan Nomor Surat B/02/II/2025/Sek.Serba atas nama Tersangka JUNAEDI Als ENCUNG bin NESIN, berupa:
  • 1 (satu) plastik kecil bening berisikan kristal warna putih dengan berat bruto ±0,19 gram dan berat bersihnya 0,15 gram dan berat pembungkusnya 0,4 gram;
  • 1 (satu) plastik kecil bening berisikan kristal warna putih dengan berat bruto ±0,20 gram dan berat bersihnya 0,16 gram dan berat pembungkusnya 0,4 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab: 1012/NNF/2025 tanggal 10 Maret 2025 dengan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat: 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2846 gram diberi nomor barang bukti 0539/2025/OF yang disita dari Tersangka JUNAEDI Als ENCUNG Bin NESIN.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No.Lab: 1012/NNF/2025 tanggal 10 Maret 2025 dengan hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti 0539/2025/OF dengan Hasil Pemeriksaan Uji Pendahuluan Positif Uji Konfirmasi Metamfetamina dengan kesimpulan adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dari instansi yang berwenang.

----------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

--------Bahwa Terdakwa JUNAEDI Als ENCUNG Bin NESIN pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Rengas Bandung Rt. 02/01, Kec. Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanyang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------

  • Bahwa Saksi TEGUH SUPRIYADI, Saksi KRISTIAN HADI WIBOWO, Saksi PANGKU SUDIRO yang masing-masing merupakan anggota kepolisian Polsek Serang Baru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar jalan Rengas Bandung Rt. 02/01, Kec. Kedung Waringin Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat terdapat transaksi narkotika jenis sabu pada tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB kemudian Saksi TEGUH SUPRIYADI, Saksi KRISTIAN HADI WIBOWO, Saksi PANGKU SUDIRO melihat Terdakwa JUNAEDI Als ENCUNG Bin NESIN terlihat mencurigakan, kemudian Saksi TEGUH SUPRIYADI, Saksi KRISTIAN HADI WIBOWO, Saksi PANGKU SUDIRO melihat Terdakwa JUNAEDI Als ENCUNG Bin NESIN melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) paket Narkotika Jenis sabu yang disimpan dan dikuasai oleh Terdakwa didalam Tas Selempang warna Hijau bertuliskan The Club yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus rokok bekas merek ESSE warna hijau yang didalamnya terdapat lakban warna merah yang didalamnya terdapat Tisu bekas dan didalamnya terdapat 2 (dua) paket narkotika jenis sabu berbentuk kristal warna putih, 1 (Satu) pipet kaca kecil, kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Serang Baru.
  • Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti Narkotika yang ditemukan berupa 1 (satu) tas selempang warna Hijau yang bertuliskan The Club yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus rokok bekas merek ESSE warna Hijau yang didalamnya terdapat Lakban warna Merah yang didalamnya terdapat tisu bekas dan didalamnya terdapat 1 (satu) plastik kecil bening berisikan kristal warna putih dengan berat Brutto berat bruto ±0,19 gram dan berat bersihnya 0,15 gram dan berat pembungkusnya 0,4 gram dan 1 (satu) plastik kecil bening berisikan kristal warna putih dengan berat bruto ±0,20 gram dan berat bersihnya 0,16 gram dan berat pembungkusnya 0,4 gram merupakan Narkotika yang Terdakwa beli dari Sdr. UJANG (DPO) yangmana Terdakwa disuruh membeli oleh Sdr. YOPI, dan kemudian akan Terdakwa serahkan kepada Sdr. YOPI (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Nomor 02/BB/II/2025 tgl 14 Februari 2025 telah melakukan Penimbangan, Pembungkusan, dan Penyegelan kembali barang bukti atas permintaan Kepala Kepolisian Sektor Serang Baru dengan Nomor Surat B/02/II/2025/Sek.Serba atas nama Tersangka JUNAEDI Als ENCUNG bin NESIN, berupa:
  • 1 (satu) plastik kecil bening berisikan kristal warna putih dengan berat bruto ±0,19 gram dan berat bersihnya 0,15 gram dan berat pembungkusnya 0,4 gram;
  • 1 (satu) plastik kecil bening berisikan kristal warna putih dengan berat bruto ±0,20 gram dan berat bersihnya 0,16 gram dan berat pembungkusnya 0,4 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab: 1012/NNF/2025 tanggal 10 Maret 2025 dengan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat: 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2846 gram diberi nomor barang bukti 0539/2025/OF yang disita dari Tersangka JUNAEDI Als ENCUNG Bin NESIN.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No.Lab: 1012/NNF/2025 tanggal 10 Maret 2025 dengan hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti 0539/2025/OF dengan Hasil Pemeriksaan Uji Pendahuluan Positif Uji Konfirmasi Metamfetamina dengan kesimpulan adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman dari instansi yang berwenang.

----------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya