Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.G/2024/PN Ckr PT. Indra Rumeksa PT. Younexa Inti Materials Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 85/Pdt.G/2024/PN Ckr
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Indra Rumeksa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DRS. A. DALIL HARAHAP, SHPT. Indra Rumeksa
Tergugat
NoNama
1PT. Younexa Inti Materials
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk keseluruhannya
  2. Menyatakan sah dan berharga semua Gugatan dalam perkara ini
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi atau ingkar janji
  4. Memerintahkan Tergugat untuk melunasi biaya kerugian dan bunga sebesar Rp. 790.247.850,- (tujuh ratus sembilan puluh juta dua ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh rupiah) kepada Penggugat.
  5. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) setiap hari keterlambatan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)  apabila tidak memenuhi putusan ini kepada Penggugat.
  6. Menyatakan Sita Jaminan (Concervatior  Beslaq)  atas tanah dan bangunan PT Younexa Inti Materials sah dan berharga.
  7. Menyatakan Putusan  Perkara ini serta merta dijalankan walau ada banding, kasasi dari Tergugat.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak