Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2025/PN Ckr NASRUN POPO 1.HASAN ISMAIL
2.IDA FARIDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NASRUN POPO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jatino Simanullang,SHNASRUN POPO
Tergugat
NoNama
1HASAN ISMAIL
2IDA FARIDA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BEKASI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Pengurusan Sertifikat dan Penjualan Tanah tertanggal 1 Agustus 2024.
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan.
  4. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II telah wanprestasi terhadap Penggugat dengan segala akibat hukumnya.
  5. Menyatakan bahwa Penggugat berhak atas sebagian tanah milik Tergugat I sesuai Sertifikat Hak Milik No. 10.05.000098492.0 dengan luas 2.673,5 M2.
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II menyerahkan hak dari Penggugat Sertifikat Hak Milik No. 10.05.000098492.0 dengan luas 2.673,5 M2;
  7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun diatas tanah tersebut tanpa melibatkan Penggugat.
  8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan atas nama Penggugat seluas 2.673,5 M2.
  9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar kerugian kerugian Materiil dari Penggugat sebesar Rp. 8.020.500.000, (Delapan milyar dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) ditambah bunga sebesar 6% per tahun terhitung sejak Tergugat I dan Tergugat II memiliki surat-surat tanahnya.
  10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar kerugian kerugian immaterial sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah) kepada penggugat ditambah bunga sebesar 6% pertahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cikarang sampai semua dibayar lunas, yang merupakan kerugian Immateriil yang timbul akibat yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat telah merusak citra, nama baik dan reputasi Penggugat dan Usaha Penggugat.
  11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap hari secara terus menerus setiap kali Tergugat I dan Tergugat II baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama melanggar isi putusan ini sebagian atau seluruhnya terhitung sejak dijatuhkannya putusan dalam perkara a quo sampai tanggal dilaksanakannya seluruh isi putusan Perkara a quo oleh Tergugat I dan Tergugat II.
  12. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad).
  13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara.

Bilamana Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak