Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa HERWINA AKNESYA pada hari Jumat, tanggal 04 April 2025, sekitar pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Utan RT/RW 0004/029 Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 04 April 2025, sekitar pukul 19.00 Wib, bertempat di kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kp. Utan RT/RW 0004/029 Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa sedang bersama dengan Sdr. AHMAD ABDUL MALIK (Dalam daftar pencarian orang) lalu Sdr AHMAD ABDUL MALIK memberikan 1 (satu) unit Hanphone merk VIVO Y17 Warna Biru yang merupakan barang hasil kejahatan pencurian yang sebelumnya dilakukan oleh yang dilakukan oleh Anak Saksi JAMALUDIN Alias BULUK Bin ENDANG PRIYATNA, Saksi SEPULLOH ALIAS SAEPULLOH ALIAS AJI BIN ASEP (penuntutan dalam perkara terpisah), Saksi AGIS RAVLI ALIAS AMBON (penuntutan perkara terpisah), dan Sdr. AHMAD ABDUL MALIK (DPO) di rumah Saksi YOGA ANDRIANTO yang beralamat Kp. Selang Cironggeng RT 002/004, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi pada hari Kamis, tanggal 03 April 2025, sekitar pukul 02.00 Wib.
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 04 April 2025, sekitar pukul 19.00 Wib, Terdakwa menerima 1 (satu) unit Hanphone merk VIVO Y17 Warna Biru dari Sdr. AHMAD ABDUL MALIK yang diketahui Terdakwa merupakan barang hasil kejahatan.
- Bahwa 1 (satu) unit Hanphone merk VIVO Y17 Warna Biru dibeli oleh Saksi YOGA ANDRIANTO dengan harga Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu Rupiah);
- Bahwa Saksi YOGA ANDRIANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu Rupiah)
-----Perbuatan Terdakwa HERWINA AKNESYA diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- |