Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa BINTANG MAHARDIKA yang selanjutnya disebut Terdakwa I dan Terdakwa RIFALDI ILHAM yang selanjutnya disebut Terdakwa II, pada hari Sabtu 25 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB dan atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Pulo Timaha Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut”, perbuatan tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu 25 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa II menjemput Terdakwa I di KP. Irian Kelurahan Kebalen Lecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, kemudian mendapat ajakan dari sdr. JUVE (Dalam daftar pencarian orang) untuk mengikuti tawuran, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II membawa 1 (satu) Senapan angin merk/ jenis BARATA CLASSIC warna coklat kayu, lalu pergi menggunakan 1 (satu) sepeda motor merk/jenis honda beat street warna hitam nomor polisi B-5507-TPQ menuju ke Kampung Pulo Timaha Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.
- Bahwa sesampainya sekira pukul 03.00 WIB Kampung Pulo Timaha Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, Terdakwa I, Terdakwa II, saksi anak BAGUS (dalam berkas terpisah) , saksi anak TIYO(dalam berkas terpisah), sdr. SADEWO (Dalam daftar pencarian orang) dan sdr. DHIRAT (Dalam daftar pencarian orang) bersama-sama tawuran dengan Geng KALIBARU yang salah satu anggotanya adalah korban IFAN SULAEMAN alias IFAN (Alm).
- Bahwa selanjutnya terjadi tawuran yang mana pada saat keadaan ricuh saksi anak BAGUS menggunakan senjata tajam jenis 1 (satu) celurit (Daftar Pencarian Barang) membacok bagian Punggung korban IFAN SULAEMAN alias IFAN (Alm) dan saksi anak BAGUS mencoba menarik 1 (satu) celurit (Daftar Pencarian Barang) dari punggung korban IFAN SULAEMAN alias IFAN (Alm).
- Bahwa selain itu pada saat keadaan ricuh Terdakwa I mengarahkan tembakan kearah lawan lalu menembak menggunakan 1 (satu) senapan angin merk/jenis barata classic Warna Coklat Kayu sebanyak 4 (empat) kali yang mana 2 (dua) kali tembakan tidak terisi mimis (kosong) dan 2 (dua) tembakan terisi peluru di tembak sampai mengenai badan korban IFAN SULAEMAN alias IFAN (Alm) mengalami luka tembak akibat senapan angin sehingga menyebabkan korban IFAN SULAEMAN alias IFAN (Alm) meninggal dunia.
- Bahwa setelah kejadian tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama saksi anak BAGUS dan saksi anak TIYO, sdr. SADEWO dan sdr. DHIRAT meninggalkan tempat kejadian.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB Anggota Kepolisian Polsek Babelan berhasil melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap Terdakwa I di KP. Irian Kelurahan Kebalen Lecamatan Babelan Kabupaten Bekasi dan langsung dibawa ke Kantor Polsek Babelan untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 17.30 WIB Anggota Kepolisian Polsek Babelan mencoba melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap Terdakwa II dirumahnya yang beralamat di Perum Villa Indah Permai Kecamatan Bekasi Utara ditemukan 1 (satu) senapan angin merk/jenis barata classic Warna Coklat Kayu dan selanjutnya Terdakwa II menyerahkan diri ke Kantor Polsek Babelan sekira jam 18.30 WIB.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II membawa 1 (satu) Senapan angin merk/ jenis BARATA CLASSIC warna coklat kayu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Sementara dari RS Polri Kramat Jati No Reg : 0066/I/2025/NL tanggal 25 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr Arfani Ika K, Spkn dan dr Farah P atas nama korban IFAN SULAEMAN alias IFAN (Alm) dengan kesimpulan korban IFAN SULAEMAN alias IFAN (Alm) mengalami luka bacok pada bagian mana Punggung sebelah kanan, luka pada bagian hidung, dan mengalami luka tembak akibat senapan angin sehingga menyebabkan korban IFAN SULAEMAN alias IFAN (Alm) meninggal dunia.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari RS Polri Kramat Jati No Reg : 0066/Sk.B/I/2025/1KF tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr Arfani Ika K, Spkn dan dr Farah P atas nama korban IFAN SULAEMAN alias IFAN (Alm) dengan kesimpulan korban IFAN SULAEMAN alias IFAN (Alm) ditemukan luka terbuka pada punggung yang memotong tulang belakang, percabangan
pembuluh nadi utama, dan paru akibat kekerasan tajam, selanjutnta ditemukan adanya pendarahan rongga dada serta organ dalam yang tampak pucat. Ditemukan pula adanya luka terbuka pada perut sisi kiri yang menurut pola dan gambarannya sesuai dengan luka akibat senjata api, luka terbuka pda hidung akibat kekerasan tajam, luka terbuka pada bibir, luka-luka lecet pada anggota gerak atas kanan dan anggota gerak bawah kiri akibat kekerasan tumpul, sebab mati diakibatkan oleh kekerasan tajam pada punggung yang memotong tulang belakang, percabangan pembuluh nadi utama dan paru sehingga mengakibatkan pendarahan hebat.
----- Perbuatan Terdakwa I BINTANG MAHARDIKA dan Terdakwa II RIFALDI ILHAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. -------------------------------
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa Terdakwa BINTANG MAHARDIKA yang selanjutnya disebut Terdakwa I dan Terdakwa RIFALDI ILHAM yang selanjutnya disebut Terdakwa II, pada hari Sabtu 25 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB dan atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Pulo Timaha Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, perbuatan tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II lakukan dengan cara sebagai berikut:---
- Bahwa berawal pada hari Sabtu 25 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa II menjemput Terdakwa I di KP. Irian Kelurahan Kebalen Lecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, kemudian mendapat ajakan dari sdr. JUVE (Dalam daftar pencarian orang) untuk mengikuti tawuran, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II membawa 1 (satu) Senapan angin merk/ jenis BARATA CLASSIC warna coklat kayu, lalu pergi menggunakan 1 (satu) sepeda motor merk/jenis honda beat street warna hitam nomor polisi B-5507-TPQ menuju ke Kampung Pulo Timaha Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.
- Bahwa sesampainya sekira pukul 03.00 WIB Kampung Pulo Timaha Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, Terdakwa I, Terdakwa II, saksi anak BAGUS (dalam berkas terpisah) , saksi anak TIYO(dalam berkas terpisah), sdr. SADEWO (Dalam daftar pencarian orang) dan sdr. DHIRAT (Dalam daftar pencarian orang) bersama-sama tawuran dengan Geng KALIBARU yang salah satu anggotanya adalah korban IFAN SULAEMAN alias IFAN (Alm).
- Bahwa selanjutnya terjadi tawuran yang mana pada saat keadaan ricuh saksi anak BAGUS menggunakan senjata tajam jenis 1 (satu) celurit (Daftar Pencarian Barang) membacok bagian Punggung korban IFAN SULAEMAN alias IFAN (Alm) dan saksi anak BAGUS mencoba menarik 1 (satu) celurit (Daftar Pencarian Barang) dari punggung korban IFAN SULAEMAN alias IFAN (Alm).
- Bahwa selain itu pada saat keadaan ricuh Terdakwa I mengarahkan tembakan kearah lawan lalu menembak menggunakan 1 (satu) senapan angin merk/jenis barata classic Warna Coklat Kayu sebanyak 4 (empat) kali yang mana 2 (dua) kali tembakan tidak terisi mimis (kosong) dan 2 (dua) tembakan terisi peluru di tembak sampai mengenai badan korban IFAN SULAEMAN alias IFAN (Alm) mengalami luka tembak akibat senapan angin sehingga menyebabkan korban IFAN SULAEMAN alias IFAN (Alm) meninggal dunia.
- Bahwa setelah kejadian tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama saksi anak BAGUS dan saksi anak TIYO, sdr. SADEWO dan sdr. DHIRAT meninggalkan tempat kejadian.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB Anggota Kepolisian Polsek Babelan berhasil melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap Terdakwa I di KP. Irian Kelurahan Kebalen Lecamatan Babelan Kabupaten Bekasi dan langsung dibawa ke Kantor Polsek Babelan untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 17.30 WIB Anggota Kepolisian Polsek Babelan mencoba melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap Terdakwa II dirumahnya yang beralamat di Perum Villa Indah Permai Kecamatan Bekasi Utara ditemukan 1 (satu) senapan angin merk/jenis barata classic Warna Coklat Kayu dan selanjutnya Terdakwa II menyerahkan diri ke Kantor Polsek Babelan sekira jam 18.30 WIB.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II membawa 1 (satu) Senapan angin merk/ jenis BARATA CLASSIC warna coklat kayu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Sementara dari RS Polri Kramat Jati No Reg : 0066/I/2025/NL tanggal 25 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr Arfani Ika K, Spkn dan dr Farah P atas nama korban IFAN SULAEMAN alias IFAN (Alm) dengan kesimpulan korban IFAN
SULAEMAN alias IFAN (Alm) mengalami luka bacok pada bagian mana Punggung sebelah kanan, luka pada bagian hidung, dan mengalami luka tembak akibat senapan angin sehingga menyebabkan korban IFAN SULAEMAN alias IFAN (Alm) meninggal dunia.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari RS Polri Kramat Jati No Reg : 0066/Sk.B/I/2025/1KF tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr Arfani Ika K, Spkn dan dr Farah P atas nama korban IFAN SULAEMAN alias IFAN (Alm) dengan kesimpulan korban IFAN SULAEMAN alias IFAN (Alm) ditemukan luka terbuka pada punggung yang memotong tulang belakang, percabangan pembuluh nadi utama, dan paru akibat kekerasan tajam, selanjutnta ditemukan adanya pendarahan rongga dada serta organ dalam yang tampak pucat. Ditemukan pula adanya luka terbuka pada perut sisi kiri yang menurut pola dan gambarannya sesuai dengan luka akibat senjata api, luka terbuka pda hidung akibat kekerasan tajam, luka terbuka pada bibir, luka-luka lecet pada anggota gerak atas kanan dan anggota gerak bawah kiri akibat kekerasan tumpul, sebab mati diakibatkan oleh kekerasan tajam pada punggung yang memotong tulang belakang, percabangan pembuluh nadi utama dan paru sehingga mengakibatkan pendarahan hebat.
----- Perbuatan Terdakwa I BINTANG MAHARDIKA dan Terdakwa II RIFALDI ILHAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. ------------------------------
ATAU
KETIGA:
------ Bahwa Terdakwa BINTANG MAHARDIKA yang selanjutnya disebut Terdakwa I dan Terdakwa RIFALDI ILHAM yang selanjutnya disebut Terdakwa II, pada hari Sabtu 25 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB dan atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Pulo Timaha Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “ Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, perbuatan tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu 25 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa II menjemput Terdakwa I di KP. Irian Kelurahan Kebalen Lecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, kemudian mendapat ajakan dari sdr. JUVE (Dalam daftar pencarian orang) untuk mengikuti tawuran, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II membawa 1 (satu) Senapan angin merk/ jenis BARATA CLASSIC warna coklat kayu, lalu pergi menggunakan 1 (satu) sepeda motor merk/jenis honda beat street warna hitam nomor polisi B-5507-TPQ menuju ke Kampung Pulo Timaha Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.
- Bahwa sesampainya sekira pukul 03.00 WIB Kampung Pulo Timaha Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, Terdakwa I, Terdakwa II, saksi anak BAGUS (dalam berkas terpisah) , saksi anak TIYO(dalam berkas terpisah), sdr. SADEWO (Dalam daftar pencarian orang) dan sdr. DHIRAT (Dalam daftar pencarian orang) bersama-sama tawuran dengan Geng KALIBARU yang salah satu anggotanya adalah korban IFAN SULAEMAN alias IFAN (Alm).
- Bahwa selanjutnya terjadi tawuran yang mana pada saat keadaan ricuh saksi anak BAGUS menggunakan senjata tajam jenis 1 (satu) celurit (Daftar Pencarian Barang) membacok bagian Punggung korban IFAN SULAEMAN alias IFAN (Alm) dan saksi anak BAGUS mencoba menarik 1 (satu) celurit (Daftar Pencarian Barang) dari punggung korban IFAN SULAEMAN alias IFAN (Alm).
- Bahwa selain itu pada saat keadaan ricuh Terdakwa I mengarahkan tembakan kearah lawan lalu menembak menggunakan 1 (satu) senapan angin merk/jenis barata classic Warna Coklat Kayu sebanyak 4 (empat) kali yang mana 2 (dua) kali tembakan tidak terisi mimis (kosong) dan 2 (dua) tembakan terisi peluru di tembak sampai mengenai badan korban IFAN SULAEMAN alias IFAN (Alm) mengalami luka tembak akibat senapan angin sehingga menyebabkan korban IFAN SULAEMAN alias IFAN (Alm) meninggal dunia.
- Bahwa setelah kejadian tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama saksi anak BAGUS dan saksi anak TIYO, sdr. SADEWO dan sdr. DHIRAT meninggalkan tempat kejadian.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB Anggota Kepolisian Polsek Babelan berhasil melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap Terdakwa I di KP. Irian Kelurahan Kebalen Lecamatan Babelan Kabupaten Bekasi dan langsung dibawa ke Kantor Polsek Babelan untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 17.30 WIB Anggota Kepolisian Polsek Babelan mencoba melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap Terdakwa II dirumahnya yang beralamat di Perum Villa Indah Permai Kecamatan Bekasi Utara ditemukan 1 (satu) senapan angin merk/jenis barata classic Warna Coklat Kayu dan selanjutnya Terdakwa II menyerahkan diri ke Kantor Polsek Babelan sekira jam 18.30 WIB.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II membawa 1 (satu) Senapan angin merk/ jenis BARATA CLASSIC warna coklat kayu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.
----- Perbuatan Terdakwa I BINTANG MAHARDIKA dan Terdakwa II RIFALDI ILHAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------- |