Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa REZA MUHAMAD RIZKI, pada hari Minggu tanggal 9 Februari tahun 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Kongsi Jagawana Kampung Cikarang Jati RT.001 RW.003, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan dengan cara : -------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WIB ketika saksi UUS bersama saksi NOER ALI RIDHO als RIDHO selaku tukang bangunan yang bekerja memperbaiki pintu rumah kosong yang belum dihuni oleh pemiliknya, ketika sedang tidur didalam rumah yang beralamat di Jalan Kongsi Jagawana Kampung Cikarang Jati RT.001 RW.003, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, saksi UUS mendengar suara pintu rumah diketuk dari luar, lalu saksi UUS membangunkan saksi NOER ALI RIDHO als RIDHO untuk bersamasama membuka pintu tersebut, kemudian saksi UUS membuka pintu rumah dan melihat Terdakwa berdiri di pintu gerbang dengan membawa 1 (satu) bilah celurit, kemudian Terdakwa yang melihat saksi UUS membuka pintu rumah langsung berlari kearah pintu rumah, lalu pada saat berada di dalam rumah, saksi UUS berusaha mengusir Terdakwa sehingga Terdakwa menjadi emosi dan hendak menyerang saksi UUS menggunakan celurit, kemudian saksi NOER ALI RIDHO bersama saksi UUS yang melihat hal tersebut, langsung berlari menyelamat diri, dimana saksi NOER ALI RIDHO berlari kearah tangga luar rumah sedangkan saksi UUS berlari kearah lorong, lalu Terdakwa mengejar saksi UUS sambil membacokkan celurit yang dipegangnya yang mengenai bagian tangan kiri yang mengenai jari tangan sebanyak 2 (dua) kali, siku sebanyak 1 (satu) kali, dan tangan atas sebanyak 2 (dua) kali, kemudian saksi UUS berusaha melarikan diri dan Terdakwa kembali menyabetkan celurit sehingga mengenai bagian punggung atas sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan luka sobek, setelah membacok saksi UUS, kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar lalu mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Hot 50 warna abuabu yang tergeletak di lantai milik saksi UUS, setelah itu Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi MUHAMAD FIKRI yang mana sebelumnya Terdakwa menyampaikan kepada saksi MUHAMAD FIKRI bahwa Terdakwa hendak melabrak orang yang menghina pacar dengan menyebut sebagai seorang lonte, lalu ditengah perjalanan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Hot 50 warna abuabu tersebut kepada saksi MUHAMAD FIKRI untuk disimpan terlebih dahulu. Selanjutnya sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa pergi ke Pasar Hewan didaerah Karang Asih Kabupaten Bekasi untuk menjual 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Hot 50 warna abuabu kepada saksi SAHRONI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan harga Rp 750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa ketika terdakwa REZA MUHAMAD RIZKI mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Hot 50 warna abuabu milik saksi Uus tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi UUS, sehingga akibat perbuatan terdakwa REZA MUHAMAD RIZKI tersebut, saksi UUS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.700.000, (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) selain itu saksi UUS juga mengalami luka sobek di siku, jari tangan kiri dan punggung atas sebelah kiri.
---------Perbuatan terdakwa Reza Muhamad Rizki sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |