Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Identitas Pemohon yang tertera pada :
- E-KTP tercatat atas nama Umih Lahir di Bekasi pada tanggal 20 Juni 1954,
- Kartu Keluarga (KK) tercatat atas nama Umih Lahir di Bekasi pada tanggal 20 Juni 1954,
- Akta Kelahiran tercatat atas nama Umih Lahir di Bekasi pada tanggal 20 Juni 1954
- Sertifikat Sebidang tanah dan bangunan diatasnya Surat Hak Milik (SHM) dengan Nomor : 380 dengan luas 748 M2 terletak di Desa Sriamur Kecamatan Tambun Utara tercatat atas nama Umih Wahyuni lahir pada tanggal 31 Desember 1953,
pada prinsipsipnya identitas nama Pemohon saat ini adalah satu orang yang sama
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Demikian permohonan ini kami buat dan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Cq. Majelis Hakim Yang Mulia, berkenan kiranya permohonan ini dapat diterima dan dikabulkan. Atas diterima dan dikabulkannya permohonan Pemohon mengucapkan terima kasih. |