Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Senpi/Sajam ) TANIA PUSPITASARI, SH ABDUL AZIZ AL FARISI Bin OHAN YOHANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 217/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Senpi/Sajam )
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2506 /M.2.31/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TANIA PUSPITASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL AZIZ AL FARISI Bin OHAN YOHANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa ABDUL AZIZ AL FARISI bin OHAN YOHANA pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di Jalan Jl. Diponegoro, Ds. Setiamekar, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa, pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 pada pukul 03.30 WIB Saksi IRFAN NURDIANSAH, Saksi MUHAMAD FAISAL FAHRUL ROZI dan Saksi KHAIRIL ANAM yang masing-masing merupakan anggota Kepolisian Polres Metro Bekasi sedang melakukan giat rutin patroli di sekitar Jalan Diponegoro Ds. Setiamekar, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi. Selanjutnya Saksi IRFAN. Saksi IRFAN, Saksi FAISAL, dan Saksi KHAIRIL melihat sekelompok orang mengendarai sepeda motor dengan membawa benda diduga senjata tajam, kemudian melihat hal tersebut Saksi IRFAN, Saksi FAISAL, dan Saksi KHAIRIL membagi menjadi 2 (dua) tim untuk mengejar dan memblokir jalan, kemudian Saksi KHAIRIL memblokir jalan dengan sepeda motor, namun salah satu pengendara sepeda motor yaitu Saksi AGUSTI RENDI PRAYOGI dan Terdakwa ABDUL AZIZ AL FARISI bin OHAN YOHANA menabrak motor milik Saksi KHAIRIL, sehingga menyebabkan Saksi AGUSTI RENDI PRAYOGI dan Terdakwa terjatuh, kemudian Saksi IRFAN, Saksi FAISAL dan Saksi KHAIRIL melakukan pengecekan terhadap sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dan Saksi AGUSTI RENDI PRAYOGI dan ditemukan 1 (satu) bilah celurit tanpa gagang dengan panjang 30 cm di dalam jok sepeda motor merek Honda Vario warna putih Nomor Polisi B 4665 FIH yang di akui milik Terdakwa yang akan dipergunakan untuk tawuran.
  • Bahwa Terdakwa menyimpan 1 (satu) bilah celurit tanpa gagang di dalam jok motor Honda Vario warna Putih Nomor Polisi B 4665 FIH agar tidak terlihat dan selanjutnya Terdakwa dibawa oleh Saksi IRFAN, Saksi FAISAL dan Saksi KHAIRIL ke Polres Metro Bekasi.
  • Bahwa 1 (satu) bilah celurit tanpa gagang seluruhnya milik Terdakwa yang Terdakwa peroleh dengan cara Terdakwa membuat sendiri dari plat besi yang Terdakwa bentuk menjadi celurit.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa membawa 1 (satu) bilah celurit tanpa gagang bertujuan untuk digunakan pada saat tawuran berlangsung, akan tetapi 1 (satu) bilah celurit tanpa gagang tersebut belum sempat digunakan oleh Terdakwa dikarenakan motor Terdakwa menabrak sepeda motor milik Saksi KHAIRIL ANAM dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh Saksi KHAIRIL ANAM.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa membawa 1 (satu) bilah celurit tanpa gagang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa dan Terdakwa dalam hal membawa 1 (satu) bilah celurit tanpa gagang tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

-------------Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya