Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Ckr MEIDY SRI CHRISTIANI YUSUP KEPALA KEPOLISIAN METRO KABUPATEN BEKASI Cq UNIT SAT RESKRIM METRO KABUPATEN BEKASI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MEIDY SRI CHRISTIANI YUSUP
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN METRO KABUPATEN BEKASI Cq UNIT SAT RESKRIM METRO KABUPATEN BEKASI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar pada argumentasi hukum dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka No. S.Tap/S-305/XII/RES.2.2/2024/Restro Bks, tertanggal 10 Desember 2024 yang telah diterbitkan oleh Termohon dinyatakan batal dan/atau tidak sah serta oleh karenanya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan dalam perkara a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  4. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya