Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
110/Pdt.G/2025/PN Ckr Hendra Firdaus Hj. MIMI JAMILAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 110/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hendra Firdaus
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arisman Aritonang,S.HHendra Firdaus
Tergugat
NoNama
1Hj. MIMI JAMILAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (DADING) Nomor 64. tanggal 28 Februari 2025. Akta Notaris/PPAT Setia Budi, SH. Notaris Kabupaten Bekasi.
  2. Menghukum kedua belah Pihak, baik Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat serta Para Pihak untuk tunduk dan mentaati Kesepakatan Perdamaian;
  3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak