Dakwaan |
PERTAMA
Kesatu
-----Bahwa Terdakwa PUTRA ADETIA PRATAMA Bin ZULFINA, pada hari Kamis, tanggal 02 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Raya Blendung, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------
- Bahwa berawal dari perselisihan antara Saksi FAIS SUPARMAN Bin MIRIH dan Saksi FERI ARDIANSAH dengan Terdakwa PUTRA ADETIA PRATAMA Bin ZULFINA setelah membeli obat-obatan yang diduga tramadol dari Terdakwa PUTRA ADETIA PRATAMA Bin ZULFINA serta penggerebekan warung Terdakwa PUTRA ADETIA PRATAMA Bin ZULFINA pada hari Kamis, tanggal 02 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 Wib yang beralamat di Jl. Raya Blendung, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dimana ditemukan obat jenis Trihexyphenidyl (Hexymer) sebanyak 646 (enam ratus empat puluh enam) butir di warung tersebut;
- Bahwa sebelumnya Terdakwa PUTRA ADETIA PRATAMA Bin ZULFINA diperintahkan oleh Sdr. FIKAR (DPO) untuk menjual obat jenis Trihexyphenidyl (Hexymer) kepada orang lain di warung yang beralamat di Jl. Raya Blendung, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
- Bahwa Terdakwa PUTRA ADETIA PRATAMA Bin ZULFINA telah menjual obat jenis Trihexyphenidyl (Hexymer) selama 2 (dua) bulan sejak bulan November tahun 2024;
- Bahwa Terdakwa PUTRA ADETIA PRATAMA Bin ZULFINA mendapatkan upah harian sebesar Rp. 100.000,- dari Sdr. FIKAR (DPO);
- Bahwa terhadap obat-obatan Trihexyphenidyl (Hexymer) disita dari Terdakwa PUTRA ADETIA PRATAMA Bin ZULFINA sebagai barang bukti dalam perkara ini telah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.17.25.0051 yang dibuat oleh Ketua Tim Pengujian Dra. RERA RACHMAWATI, Apt pada tanggal 07 Februari 2025, dengan Kesimpulan Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa obat-obatan berupa Trihexyphenidyl merupakan obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 6 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obatan Tertentu Yang Sering Disalahgunakan (“PBPOM 10/2019”).
- Bahwa penggunaan dan pengedaran obat-obatan berupa Trihexyphenidyl yang termasuk obat keras harus di bawah pengawasan dokter melalui resep obat yang diberikan oleh dokter karena dapat menimbulkan risiko efek samping kepada kesehatan seseorang jika digunakan tidak sesuai ketentuan.
-----Perbuatan Terdakwa PUTRA ADETIA PRATAMA Bin ZULFINA diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------------------
Kedua
-----Bahwa Terdakwa PUTRA ADETIA PRATAMA Bin ZULFINA, pada hari Kamis, tanggal 02 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Raya Blendung, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari perselisihan antara Saksi FAIS SUPARMAN Bin MIRIH dan Saksi FERI ARDIANSAH dengan Terdakwa PUTRA ADETIA PRATAMA Bin ZULFINA setelah membeli obat-obatan yang diduga tramadol dari Terdakwa PUTRA ADETIA PRATAMA Bin ZULFINA serta penggerebekan warung Terdakwa PUTRA ADETIA PRATAMA Bin ZULFINA pada hari Kamis, tanggal 02 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 Wib yang beralamat di Jl. Raya Blendung, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dimana ditemukan obat jenis Trihexyphenidyl (Hexymer) sebanyak 646 (enam ratus empat puluh enam) butir di warung tersebut;
- Bahwa sebelumnya Terdakwa PUTRA ADETIA PRATAMA Bin ZULFINA diperintahkan oleh Sdr. FIKAR (DPO) untuk menjual obat jenis Trihexyphenidyl (Hexymer) kepada orang lain di warung yang beralamat di Jl. Raya Blendung, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
- Bahwa Terdakwa PUTRA ADETIA PRATAMA Bin ZULFINA telah menjual obat jenis Trihexyphenidyl (Hexymer) selama 2 (dua) bulan sejak bulan November tahun 2024;
- Bahwa Terdakwa PUTRA ADETIA PRATAMA Bin ZULFINA mendapatkan upah harian sebesar Ro. 100.000,- dari Sdr. FIKAR;
- Bahwa terhadap obat-obatan Trihexyphenidyl (Hexymer) disita dari Terdakwa PUTRA ADETIA PRATAMA Bin ZULFINA sebagai barang bukti dalam perkara ini telah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.17.25.0051 yang dibuat oleh Ketua Tim Pengujian Dra. RERA RACHMAWATI, Apt pada tanggal 07 Februari 2025, dengan Kesimpulan Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa obat-obatan berupa Trihexyphenidyl merupakan obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 6 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obatan Tertentu Yang Sering Disalahgunakan (“PBPOM 10/2019”).
- Bahwa Terdakwa PUTRA ADETIA PRATAMA Bin ZULFINA bukan merupakan tenaga kefarmasian serta tidak memiliki keahlian maupun pendidikan di bidang farmasi. Selain itu, Terdakwa PUTRA ADETIA PRATAMA Bin ZULFINA tidak memiliki izin maupun kewenangan melakukan praktik kefarmasian untuk mengedarkan obat-obatan berupa Trihexyphenidyl yang dikategorikan sebagai obat keras dalam PBPOM 10/2019.
-----Perbuatan Terdakwa Terdakwa PUTRA ADETIA PRATAMA Bin ZULFINA diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------- DAN -----------------------------------------------------------------
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa PUTRA ADETIA PRATAMA Bin ZULFINA, pada hari Kamis, tanggal 02 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Raya Blendung, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 02 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 Wib, bertempat di warung yang dijaga oleh Terdakwa PUTRA ADETIA PRATAMA Bin ZULFINA yang beralamat di Jl. Raya Blendung, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Saksi FAIS SUPARMAN Bin MIRIH dan Saksi FERI ARDIANSAH membeli obat-obatan yang diduga tramadol sebanyak 4 (empat) butir dari Terdakwa PUTRA ADETIA PRATAMA Bin ZULFINA kemudian Saksi FAIS SUPARMAN Bin MIRIH meminta lebih obat-obatan tersebut namun tidak disetujui oleh Terdakwa PUTRA ADETIA PRATAMA Bin ZULFINA sehingga Saksi FAIS SUPARMAN Bin MIRIH berselisih kemudian Terdakwa PUTRA ADETIA PRATAMA Bin ZULFINA mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis tongkat pisau merk BATON SWORD bergagang besi warna silver dengan panjang 50 cm yang tersimpan di etalase di dalam warung lalu membawanya ke luar warung dengan maksud mengejar Saksi FAIS SUPARMAN Bin MIRIH dan Saksi FERI ARDIANSAH.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menguasai, membawa, menyimpan, atau mempergunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis tongkat pisau merk BATON SWORD bergagang besi warna silver dengan panjang 50 cm yang mana barang tersebut tidak termasuk barang yang dipergunakan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga, melakukan dengan sah pekerjaan, atau senyatanya mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.
-----Perbuatan Terdakwa PUTRA ADETIA PRATAMA Bin ZULFINA diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. ---------------------------
|