Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
260/Pid.B/2025/PN Ckr EVY PUTRI SOEWANDARI, S.H., M.H. HARTO PARYONO bin (alm) MURWAT HADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 260/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2767 /M.2.31/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EVY PUTRI SOEWANDARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARTO PARYONO bin (alm) MURWAT HADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa HARTO PARYONO bin Alm MURWAT HADI, dari rentang waktu 24 Desember 2024 sampai dengan rentang 02 Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di rentang bulan Desember 2024  sampai dengan bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Masjid Izzatul Islam Grand Wisata Tambun Kabupaten Bekasi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya saksi Willy Roymond dikenalkan dan dihubungi terdakwa melalui pesan whatsapp dan menanyakan mengenai informasi adanya lowongan pekerjaan di daerah Kabupaten Bekasi. Kemudian, Terdakwa mengajak saksi Willy Roymond untuk bertemu dan membahas terkait rekrutmen calon tenaga kerja di wilayah Kabupaten Bekasi. Selanjutnya, pada tanggal 24 Desember 2024, saksi Willy Royomond bertemu dengan Terdakwa di warung makan di daerah Desa Grinting Kecamatan Bulakambah Kabupaten Brebes Provinisi Jawa Tengah, dan Terdakwa memperkenalkan diri sebagai Manager Operasional Penyedia Tenaga Kerja dari PT JAVA KONSULTAN INDUSTRI yang berlokasi di sekitar belakang Pasar Rawakalomg, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
  • Bahwa saat itu Terdakwa menyampaikan sedang  mencari calon tenaga kerja sebanyak 3.000 (tiga ribu) orang yang akan ditempatkan di PT KAYABA INDONESIA, PT SUGITY CREATIVES, dan PT SANKYO INDONESIA yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi.
  • Bahwa Terdakwa juga mengirimkan proposal rekrutmen tersebut kepada saksi Willy Roymond, sehingga saksi Willy Roymond percaya dengan perkataan dari Terdakwa. Selain itu, Terdakwa menjanjikan kepada saksi Willy Roymond imbalan/ fee sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per calon tenaga kerja dari terdakwa apabila saksi Willy Roymond bisa mendapatkan calon tenaga kerja yang berminat mendaftar rekrutmen tersebut.
  • Bahwa atas informasi tersebut, selanjutnya saksi Willy Roymond menghubungi temannya yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi bernama saksi Junaidin perihal informasi adanya rekrutmen calon tenaga kerja sebanyak 3.000 (tiga ribu) orang yang akan ditempatkan di ketiga Perusahaan tersebut. Kemudian, saksi Junaidin memberitahukan kepada rekannya bernama saksi Salahudin untuk membantu memenuhi kebutuhan calon tenaga kerja tersebut dan atas informasi yang diterima saksi Salahuddin tersebut saksi Salahudin juga memberitahukan kepada saksi Ely Setyarini perihal rekrutmen tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Januari 2025, saksi Willy Roymond menghubungi terdakwa dan menyampaikan sudah ada sekitar 30 (tiga) puluh orang yang berminat mendaftar pada lowongan pekerjaan yang sebelumya telah dibahas antara saksi Willy Roymond dan Terdakwa. Lalu, pada tanggal 18 Januari 2025, Saksi Junaedin dan Saksi Salahudin untuk pertama kalinya bertemu dan dikenalkan dengan Terdakwa oleh saksi Willy Roymond. Saat itu, para saksi dan Terdakwa membahas terkait kelanjutan proses rekrutmen calon tenaga kerja dan saat itu, Terdakwa kembali menyampaikan dan menjanjikan kepada para saksi bahwa terdakwa bisa membantu untuk menyalurkan tenaga kerja di tiga Perusahaan yakni PT KAYABA INDONESIA, PT SUGITY CREATIVES, dan PT SANKYO INDONESIA, serta meminta untuk para calon tenaga kerja dapat dikumpulkan terlebih dahulu pada tanggal 19 Januari 2025 untuk mendapatkan pembekalan dari HRD PT JAVA KONSULTAN INDUSTRIdi Masjid Izzatul Islam yang berlokasi di Grand Wisata Kecamatan Tambun Kabupaten Bekasi dan terlebih dahulu ada biaya admin yang harus dibayarkan para calon tenaga kerja.
  • Atas informasi tersebut, saksi Salahudin kemudian menghubungi saksi Ely Setyarini dan menyampaikan kepada saksi Ely Sertyarini untuk menginformasikan kepada calon tenaga kerja apabila masih berminat dengan lowongan pekerjaan tersebut agar dapat hadir di Masjid Izzatul Islam untuk menerima pembekalan dari PT JAVA KONSULTAN INDUSTRI.
  • Bahwa keesekon hari pada tanggal 19 Januari 2025, sekitar pukul 08.00 wib, sebanyak 109 (seratus sembilan) orang calon tenaga kerja bersama dengan saksi Willy Roymon, saksi Junaedi, Saksi Salahudin, Saksi Ely Setyarini, telah berkumpul di Masjid Izzatul Islam. Lalu, Terdakwa menyampaikan Terdakwa adalah

Manager Operasional dari PT JAWA KONSULTAN INDUSTRI yang berada di daerah Tambun dan saat ini PT KAYABA INDONESIA, PT SUGITY CREATIVES, dan PT SANKYO INDONESIA yang bergerak di bidang otomotif kendaraan jenis motor dan mobil sedang membuka lowongan pekerjaan yang akan ditempatkan untuk bekerja di bulan Maret 2025 dan apabila diterima di antara ketiga Perusahaan tersebut, calon tenaga kerja akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) / bulannya dan mendapatkan juga uang lembur, fasiltas angkutan / ongkos operasional dan/atau uang makan, serta jaminan kesehatan.

  • Bahwa pada saat itu, selain menyampaikan syarat-syarat dan/atau dokumen yang harus dilengkapi oleh para calon tenaga kerja, terdakwa juga mempersyaratkan dari masing-masing calon tenaga kerja apabila ingin melanjutkan ke tahapan berikutnya yakni tahapan psikotes yang akan dilangsungkan pada tanggal 23 Januari 2025, maka harus membayar minimal 40% atau Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dari biaya administrasi sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa atas informasi yang disampaikan terdakwa, kemudian beberapa calon tenaga kerja yang dibawa oleh Saksi Ely Setyarini menyerahkan uang sejumlah Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk melakukan tes psikotes tersebut yang dibayarkan secara cash maupun transfer kepada Saksi Ely Setyarini dan terkumpul sebanyak Rp 6.600.000,00. Kemudian untuk menindaklanjuti proses rekrutmen calon karyawan/ tenaga kerja tersebut yang dibawa oleh saksi Ely Setyarini, saksi Ely Setyarini sebanyak 2 (dua) kali mentransfer sejumlah uang yang bersumber dari dana pribadi maupun dana yang terkumpul dari calon tenaga kerja kepada saksi M. Salahudin antara lain pada tanggal 19 januari 2025 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan pada tanggal 21 Januari 2025 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
  • Bahwa oleh Saksi M. Salahudin uang sejumlah tersebut kemudian ditransfer kepada saksi Junaidin, yang mana kemudian oleh saksi Junaidin diteransfer ke rekening terdakwa atas permintaan terdakwa pada tanggal 19 Januari 2025 sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari rekening Bank BCA atas nama NILASARI RAHAYU ke rekening BANK BCA atas nama Terdakwa, dan pada tanggal 21 Januari 2025, Saksi Junaidin Sulaeman mentransfer kembali uang sebesar Rp. 7.600.000,00 (tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dari rekening Bank BCA atas nama NILASARI RAHAYU ke rekening BANK BCA atas nama Terdakwa.
  • Bahwa setelah itu, saksi M. Salahuddin kembali menghubungi Terdakwa untuk menanyakan kembali terkait waktu pelaksanaan proses calon karyawan tersebut dan Terdakwa menjanjikan paling cepat akhir bulan Januari 2025 atau paling lambat akhir bulan Februari 2025 dan saat itu terdakwa meminta saksi Salahudin untuk kembali mengirimkan uang untuk operasional Terdakwa, sehingga pada tanggal 2 Februari 2025, saksi M. Salahuddin mentransfer uang sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) ke rekening BCA atas nama Terdakwa. Namun, proses rekrutmen tersebut tidak pernah terlaksana dan saksi M. Salahudin selanjutnya menanyakan langsung kepada pihak PT Kayaba, PT Sugity, dan PT Sankyo dan diketahui informasi tidak pernah ada Kerjasama antara terdakwa dan/atau PT JAVA KONSULTAN INDUSTRI dengan ketiga Perusahaan tersebut terkait proses rekrutmen calon tenaga kerja/ kebutuhan tenaga kerja sebanyak 3.000 (tiga ribu) orang.
  • Bahwat sampai saat init, Terdakwa tidak pernah menyalurkan calon tenaga kerja untuk bekerja dan/atau ditempatkan di  PT. KAYABA INDONESIA, PT. SUGITY CREATIVES DAN PT. SANKYO INDONESIA serta tidak pernah ada penerimaan calon tenaga kerja di 3 (tiga) perusahaan sebagaimana yang disampaikan Terdakwa, sehingga atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Ely Setyarini mengalami kerugian sebesar Rp 24.600.000,- (dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) atas pembayaran biaya administrasi untuk pendaftaran calon tenaga kerja yang dibawanya.

 

Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.---------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa Terdakwa HARTO PARYONO bin Alm MURWAT HADI, dari rentang waktu 24 Desember 2024 sampai dengan rentang 02 Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di rentang bulan Desember 2024  sampai dengan bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Masjid Izzatul Islam Grand Wisata Tambun Kabupaten Bekasi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya saksi Willy Roymond dikenalkan dan dihubungi terdakwa melalui pesan whatsapp dan menanyakan mengenai informasi adanya lowongan pekerjaan di daerah Kabupaten Bekasi. Kemudian, Terdakwa mengajak saksi Willy Roymond untuk bertemu dan membahas terkait rekrutmen calon tenaga kerja di wilayah Kabupaten Bekasi. Selanjutnya, pada tanggal 24 Desember 2024, saksi Willy Royomond bertemu dengan Terdakwa di warung makan di daerah Desa Grinting Kecamatan Bulakambah Kabupaten Brebes Provinisi Jawa Tengah, dan Terdakwa memperkenalkan diri sebagai Manager Operasional Penyedia Tenaga Kerja dari PT JAVA KONSULTAN INDUSTRI yang berlokasi di sekitar belakang Pasar Rawakalomg, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
  • Bahwa saat itu Terdakwa menyampaikan sedang  mencari calon tenaga kerja sebanyak 3.000 (tiga ribu) orang yang akan ditempatkan di PT KAYABA INDONESIA, PT SUGITY CREATIVES, dan PT SANKYO INDONESIA yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi.
  • Bahwa Terdakwa juga mengirimkan proposal rekrutmen tersebut kepada saksi Willy Roymond, sehingga saksi Willy Roymond percaya dengan perkataan dari Terdakwa. Selain itu, Terdakwa menjanjikan kepada saksi Willy Roymond imbalan/ fee sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per calon tenaga kerja dari terdakwa apabila saksi Willy Roymond bisa mendapatkan calon tenaga kerja yang berminat mendaftar rekrutmen tersebut.
  • Bahwa atas informasi tersebut, selanjutnya saksi Willy Roymond menghubungi temannya yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi bernama saksi Junaidin perihal informasi adanya rekrutmen calon tenaga kerja sebanyak 3.000 (tiga ribu) orang yang akan ditempatkan di ketiga Perusahaan tersebut. Kemudian, saksi Junaidin memberitahukan kepada rekannya bernama saksi Salahudin untuk membantu memenuhi kebutuhan calon tenaga kerja tersebut dan atas informasi yang diterima saksi Salahuddin tersebut saksi Salahudin juga memberitahukan kepada saksi Ely Setyarini perihal rekrutmen tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Januari 2025, saksi Willy Roymond menghubungi terdakwa dan menyampaikan sudah ada sekitar 30 (tiga) puluh orang yang berminat mendaftar pada lowongan pekerjaan yang sebelumya telah dibahas antara saksi Willy Roymond dan Terdakwa. Lalu, pada tanggal 18 Januari 2025, Saksi Junaedin dan Saksi Salahudin untuk pertama kalinya bertemu dan dikenalkan dengan Terdakwa oleh saksi Willy Roymond. Saat itu, para saksi dan Terdakwa membahas terkait kelanjutan proses rekrutmen calon tenaga kerja dan saat itu, Terdakwa kembali menyampaikan dan menjanjikan kepada para saksi bahwa terdakwa bisa membantu untuk menyalurkan tenaga kerja di tiga Perusahaan yakni PT KAYABA INDONESIA, PT SUGITY CREATIVES, dan PT SANKYO INDONESIA, serta meminta untuk para calon tenaga kerja dapat dikumpulkan terlebih dahulu pada tanggal 19 Januari 2025 untuk mendapatkan pembekalan dari HRD PT JAVA KONSULTAN INDUSTRIdi Masjid Izzatul Islam yang berlokasi di Grand Wisata Kecamatan Tambun Kabupaten Bekasi dan terlebih dahulu ada biaya admin yang harus dibayarkan para calon tenaga kerja.
  • Atas informasi tersebut, saksi Salahudin kemudian menghubungi saksi Ely Setyarini dan menyampaikan kepada saksi Ely Sertyarini untuk menginformasikan kepada calon tenaga kerja apabila masih berminat dengan lowongan pekerjaan tersebut agar dapat hadir di Masjid Izzatul Islam untuk menerima pembekalan dari PT JAVA KONSULTAN INDUSTRI.
  • Bahwa keesekon hari pada tanggal 19 Januari 2025, sekitar pukul 08.00 wib, sebanyak 109 (seratus sembilan) orang calon tenaga kerja bersama dengan saksi Willy Roymon, saksi Junaedi, Saksi Salahudin, Saksi Ely Setyarini, telah berkumpul di Masjid Izzatul Islam. Lalu, Terdakwa menyampaikan Terdakwa adalah

Manager Operasional dari PT JAWA KONSULTAN INDUSTRI yang berada di daerah Tambun dan saat ini PT KAYABA INDONESIA, PT SUGITY CREATIVES, dan PT SANKYO INDONESIA yang bergerak di bidang otomotif kendaraan jenis motor dan mobil sedang membuka lowongan pekerjaan yang akan ditempatkan untuk bekerja di bulan Maret 2025 dan apabila diterima di antara ketiga Perusahaan tersebut, calon tenaga kerja akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) / bulannya dan mendapatkan juga uang lembur, fasiltas angkutan / ongkos operasional dan/atau uang makan, serta jaminan kesehatan.

  • Bahwa pada saat itu, selain menyampaikan syarat-syarat dan/atau dokumen yang harus dilengkapi oleh para calon tenaga kerja, terdakwa juga mempersyaratkan dari masing-masing calon tenaga kerja apabila ingin melanjutkan ke tahapan berikutnya yakni tahapan psikotes yang akan dilangsungkan pada tanggal 23 Januari 2025, maka harus membayar minimal 40% atau Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dari biaya administrasi sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa atas informasi yang disampaikan terdakwa, kemudian beberapa calon tenaga kerja yang dibawa oleh Saksi Ely Setyarini menyerahkan uang sejumlah Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk melakukan tes psikotes tersebut yang dibayarkan secara cash maupun transfer kepada Saksi Ely Setyarini dan terkumpul sebanyak Rp 6.600.000,00. Kemudian untuk menindaklanjuti proses rekrutmen calon karyawan/ tenaga kerja tersebut yang dibawa oleh saksi Ely Setyarini, saksi Ely Setyarini sebanyak 2 (dua) kali mentransfer sejumlah uang yang bersumber dari dana pribadi maupun dana yang terkumpul dari calon tenaga kerja kepada saksi M. Salahudin antara lain pada tanggal 19 januari 2025 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan pada tanggal 21 Januari 2025 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
  • Bahwa oleh Saksi M. Salahudin uang sejumlah tersebut kemudian ditransfer kepada saksi Junaidin, yang mana kemudian oleh saksi Junaidin diteransfer ke rekening terdakwa atas permintaan terdakwa pada tanggal 19 Januari 2025 sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari rekening Bank BCA atas nama NILASARI RAHAYU ke rekening BANK BCA atas nama Terdakwa, dan pada tanggal 21 Januari 2025, Saksi Junaidin Sulaeman mentransfer kembali uang sebesar Rp. 7.600.000,00 (tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dari rekening Bank BCA atas nama NILASARI RAHAYU ke rekening BANK BCA atas nama Terdakwa.
  • Bahwa setelah itu, saksi M. Salahuddin kembali menghubungi Terdakwa untuk menanyakan kembali terkait waktu pelaksanaan proses calon karyawan tersebut dan Terdakwa menjanjikan paling cepat akhir bulan Januari 2025 atau paling lambat akhir bulan Februari 2025 dan saat itu terdakwa meminta saksi Salahudin untuk kembali mengirimkan uang untuk operasional Terdakwa, sehingga pada tanggal 2 Februari 2025, saksi M. Salahuddin mentransfer uang sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) ke rekening BCA atas nama Terdakwa. Namun, proses rekrutmen tersebut tidak pernah terlaksana dan saksi M. Salahudin selanjutnya menanyakan langsung kepada pihak PT Kayaba, PT Sugity, dan PT Sankyo dan diketahui informasi tidak pernah ada Kerjasama antara terdakwa dan/atau PT JAVA KONSULTAN INDUSTRI dengan ketiga Perusahaan tersebut terkait proses rekrutmen calon tenaga kerja/ kebutuhan tenaga kerja sebanyak 3.000 (tiga ribu) orang.
  • Bahwa Terdakwa telah menerima uang sejumlah Rp 22.600.000,00 (dua puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) untuk kelanjutan proses rekrutmen atau tes psikotes dari para calon tenaga kerja, dan uang sebesar Rp 2.000.000,00 untuk operasional Terdakwa kembali ke Kabupaten Bekasi melanjutkan proses rekrutmen, namun uang tersebut tidak pernah digunakan sesuai peruntukannya oleh Terdakwa.
  • Bahwa sampai saat init, Terdakwa tidak pernah menyalurkan calon tenaga kerja untuk bekerja dan/atau ditempatkan di  PT. KAYABA INDONESIA, PT. SUGITY CREATIVES DAN PT. SANKYO INDONESIA serta tidak pernah ada penerimaan calon tenaga kerja di 3 (tiga) perusahaan sebagaimana yang disampaikan Terdakwa, sehingga atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Ely Setyarini mengalami kerugian sebesar Rp 24.600.000,- (dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) atas pembayaran biaya administrasi untuk pendaftaran calon tenaga kerja yang dibawanya.

 

Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya