Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2025/PN Ckr PT. PRIMAPUTRA ADIWAHANA PT. ARGA PUTRA SUKSES ABADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. PRIMAPUTRA ADIWAHANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Pandi siswanto .SHPT. PRIMAPUTRA ADIWAHANA
Tergugat
NoNama
1PT. ARGA PUTRA SUKSES ABADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT.WV INTERNASIONAL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Perjanjian Nomor : I/SPJB-PPACKR/VI/2019 tanggal 18 Juni 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah, berlaku dan mengikat secara hukum.
  3. Menyatakan TERGUGAT telah terbukti Wanprestasi terhadap PENGGUGAT atas Perjanjian Nomor : I/SPJB-PPACKR/VI/2019 tanggal 18 Juni 2019;
  4. Menetapkan Uang Muka senilai Rp. 4.896.000.000,- (empat miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) yang telah dibayarkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah SAH menjadi milik PENGGUGAT sesuai Perjanjian Nomor : I/SPJB-PPACKR/VI/2019 tanggal 18 Juni 2019 Pasal 2 ayat (4);
  5. Menetapkan Uang yang telah ditransfer oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT senilai                Rp. 4.234.000.000,- (empat miliar dua ratus tiga puluh empat juta rupiah) adalah menjadi milik PENGGUGAT yang SAH sebagai bagian dari Uang Muka dan sekaligus sebagai Kompensasi Pembayaran dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT atas 5 (lima) unit kendaraan Bermotor jenis Mobil Truk merek Isuzu Type NLR 55TLX yang telah diterima dan dikuasai oleh TERGUGAT, Kompensasi uang denda keterlambatan TERGUGAT atas pembayaran kepada PENGGUGAT serta sekaligus Kompensasi atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT dan menjadi menjadi kerugian PENGGUGAT akibat perbuatan Wanprestasi TERGUGAT.
  6. Menetapkan 5 (lima) unit kendaraan Bermotor jenis Mobil Truk merek Isuzu Type NLR 55TLX yang telah diterima dari PENGGUGAT dan telah dikuasai oleh TERGUGAT senilai                              Rp. 284.500.000,- dikali (X)  5 unit = Rp. 1.422.500.000,- (satu miliar empat ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) wajib dibayarkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  7. Menetapkan TERGUGAT wajib membayar kepada PENGGUGAT berupa uang denda keterlambatan TERGUGAT atas pembayaran kepada PENGGUGAT senilai : 2% X Rp. 17.070.000.000,-  = Rp. 341.400.000,- (tiga ratus empat puluh satu juta empat ratus lima ribu rupiah) berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Perjanjian;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.453.766.823,- (lima miliar empat ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh enam ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • Kerugian materill berupa biaya yang dikeluarkan untuk keperluan sewa tempat penyimpanan 55 unit kendaraan selama 64 (enam puluh empat) bulan sebesar              Rp. 2.062.278.000,- (dua miliar enam puluh dua juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
  • Kerugian materill berupa biaya yang dikeluarkan untuk keperluan Pemeliharaan 55 unit kendaraan selama 64 (enam puluh empat) bulan sebesar Rp. 812.988.823,- (delapan ratus dua belas juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah);
  • Kerugian materiil berupa hilangnya potensi keuntungan PENGGUGAT atas tidak dilunasinya nilai Uang yang telah diperjanjikan dalam Perjanjian oleh TERGUGAT selama 64 (enam puluh empat) bulan sebesar Rp. 2.560.500.000,- (dua miliar lima ratus enam puluh juta lima ratus ribu rupiah)
  • 9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Immateril kepada PENGGUGAT yang ditimbukan dalam perkara aquo berupa pikiran terganggu, susah tidur, sehingga sering mengalami stress bahkan membuat hubungan dengan mitra bisnis menjadi kacau karena memikirkan persolan ini yang berlarut-larut tidak kunjung selesai hampir mencapai 5 (lima) tahun lamanya, yang kesemuanya itu sebenarnya tidak bisa dinilai dengan uang tetapi setidak-tidaknya bila harus dinilai dengan uang sepadan dengan nilai sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
  • 10. Menetapkan 55 (lima puluh lima) unit kendaraan sesuai Perjanjian Nomor : I/SPJB-PPACKR/VI/2019 tanggal 18 Juni 2019 adalah SAH dan Mengikat menjadi MILIK SEPENUHNYA PENGGUGAT tanpa pengaruh Hak Tanggungan/Fidusia apapun, dengan identitas kendaraan sebagai berikut :
  •  
  • 11. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  • 12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
  •  
  • SUBSIDAIR :
  • Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan Yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak