Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa DARMADI Als NINGSIH Bin MURSAN, pada hari Selasa Tanggal 05 November 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Kampung Ciketing RT. 005/012 Desa Mustikajaya Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang mengadili perkara tersebut, namun sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP bahwa Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turrut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa memesan Narkotika jenis Shabu sebanyak 5 (lima) gram kepada Sdr. SOR (DPO) seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara memerintahkan saksi IQBAL (dalam penuntutan terpisah) untuk mengambil Narkotika jenis Shabu kiriman dari Sdr. SOR yang telah mengirimkan titik koordinat untuk pengambilan Narkotika jenis Shabu didaerah Pasar Cibubur, selanjutnya setelah saksi IQBAL berhasil mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut langsung menyerahkannya kepada terdakwa dan oleh terdakwa Narkotika jenis Shabu seberat 5 (lima) gram dipecah atau dipaket-paketkan, per 1 (satu) gram nya dipecah menjadi 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,10 (nol koma sepuluh) gram yang akan dijual seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan untuk paket Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,20 (nol koma dua puluh) gram yang akan dijual seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 20.30 WIB terdakwa yang berada dirumah kontrakan saksi ANGGA (dalam penuntutan terpisah) yang beralamat di Kampung Ciketing RT. 005/012 Desa Mustikajaya Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi memberikan 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis Shabu kepada saksi ANGGA untuk ditempel ke lokasi pembeli yang mana 8 (delapan) paket Narkotika jenis Shabu telah selesai ditempel oleh saksi ANGGA dan sisanya 12 (dua belas) paket Narkotika jenis Shabu masih berada dalam penguasaan saksi ANGGA;
- Bahwa saksi ANGGA mendapatkan upah dari terdakwa jika berhasil menempelkan paket Narkotika jenis Shabu sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) pertitik tempel sedangkan saksi IQBAL setiap mengambil paket Narkotika jenis Shabu yang dibeli oleh terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan jika saksi IQBAL berhasil menempelkan paket Narkotika jenis Shabu milik terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) pertitik tempel;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 02.00 WIB di Kampung Ciketing RT. 005/012 Desa Mustikajaya Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi datang saksi Triyanto, saksi Angga Eka Hasan, dan saksi Rudy Riyanto (masing-masing anggota Kepolisian dari Polsek Muara Gembong) yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi IQBAL pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 20.30 di Jl. Kampung Pilar RT. 02/01 Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi atas penguasaan Narkotika jenis Shabu yang diakui bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut adalah milik terdakwa yang akan saksi IQBAL antarkan ke pembeli sesuai perintah dari terdakwa, selanjutnya para saksi langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan atas diri terdakwa dimana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya terdakwa menjelaskan bahwa menyimpan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu dirumah milik saksi ANGGA dan selanjutnya terdakwa bersama dengan anggota Kepolisian dari Polsek Muara Gembong menuju rumah kontrakan milik saksi ANGGA dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah bungkus rokok Camel didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening yang dibungkus plastik pres berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 1.91 gram, 5 (lima) bungkus plastik bening yang dibungkus plastik pres berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 3.01 gram, 1 (satu) tas berwarna biru berisi 2 (dua) unit timbangan digital, 8 (delapan) pcs masing-masing berisi 100 (seratus) lembar plastik klip bening ukuran 2x3 dan 49 (empat puluh sembilan) lembar plastik press, 1 (satu) unit Handphone merek Realme C55 warna hitam dan 1 (satu) Handphone merek Realme C65 warna hitam, selanjutnya Terdakwa dan berikut barang bukti lainnya langsung di bawa ke Polres Metro Bekasi guna pengusutan lebih lanjut;
- Bahwa terhadap Narkotika Golongan I yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Nomor : 6295/NNF/2024 Tanggal 13 Desember 2024 An. Terdakwa DARMADI Als NINGSIH Bin MURSAN, yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si.,Apt selaku Pemeriksa Pusat Laboratorium Forensik, pada pokoknya menyimpulkan bahwa :
- 4 (empat) bungkus plastik warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,3556 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna abu-abu berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto 0,1688 gram
- 1 (satu) bungkus rokok Camel berisikan:
- 1 (satu) bungkus plastik warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto 0,1019 gram
- 3 (tiga) bungkus plastik warna abu-abu masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,4852 gram
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti Narkotika jenis shabu adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan / atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu dan daun Ganja tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------
SUBSIDAIR
------ Bahwa Terdakwa DARMADI Als NINGSIH Bin MURSAN, pada hari Selasa Tanggal 05 November 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Kampung Ciketing RT. 005/012 Desa Mustikajaya Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang mengadili perkara tersebut, namun sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP bahwa Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turrut serta melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa memesan Narkotika jenis Shabu sebanyak 5 (lima) gram kepada Sdr. SOR (DPO) seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara memerintahkan saksi IQBAL (dalam penuntutan terpisah) untuk mengambil Narkotika jenis Shabu kiriman dari Sdr. SOR yang telah mengirimkan titik koordinat untuk pengambilan Narkotika jenis Shabu didaerah Pasar Cibubur, selanjutnya setelah saksi IQBAL berhasil mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut langsung menyerahkannya kepada terdakwa dan oleh terdakwa Narkotika jenis Shabu seberat 5 (lima) gram dipecah atau dipaket-paketkan, per 1 (satu) gram nya dipecah menjadi 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,10 (nol koma sepuluh) gram yang akan dijual seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan untuk paket Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,20 (nol koma dua puluh) gram yang akan dijual seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 20.30 WIB terdakwa yang berada dirumah kontrakan saksi ANGGA (dalam penuntutan terpisah) yang beralamat di Kampung Ciketing RT. 005/012 Desa Mustikajaya Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi memberikan 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis Shabu kepada saksi ANGGA untuk ditempel ke lokasi pembeli yang mana 8 (delapan) paket Narkotika jenis Shabu telah selesai ditempel oleh saksi ANGGA dan sisanya 12 (dua belas) paket Narkotika jenis Shabu masih berada dalam penguasaan saksi ANGGA;
- Bahwa saksi ANGGA mendapatkan upah dari terdakwa jika berhasil menempelkan paket Narkotika jenis Shabu sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) pertitik tempel sedangkan saksi IQBAL setiap mengambil paket Narkotika jenis Shabu yang dibeli oleh terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan jika saksi IQBAL berhasil menempelkan paket Narkotika jenis Shabu milik terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) pertitik tempel;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 02.00 WIB di Kampung Ciketing RT. 005/012 Desa Mustikajaya Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi datang saksi Triyanto, saksi Angga Eka Hasan, dan saksi Rudy Riyanto (masing-masing anggota Kepolisian dari Polsek Muara Gembong) yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi IQBAL pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 20.30 di Jl. Kampung Pilar RT. 02/01 Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi atas penguasaan Narkotika jenis Shabu yang diakui bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut adalah milik terdakwa yang akan saksi IQBAL antarkan ke pembeli sesuai perintah dari terdakwa, selanjutnya para saksi langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan atas diri terdakwa dimana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya terdakwa menjelaskan bahwa menyimpan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu dirumah milik saksi ANGGA dan selanjutnya terdakwa bersama dengan anggota Kepolisian dari Polsek Muara Gembong menuju rumah kontrakan milik saksi ANGGA dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah bungkus rokok Camel didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening yang dibungkus plastik pres berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 1.91 gram, 5 (lima) bungkus plastik bening yang dibungkus plastik pres berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 3.01 gram, 1 (satu) tas berwarna biru berisi 2 (dua) unit timbangan digital, 8 (delapan) pcs masing-masing berisi 100 (seratus) lembar plastik klip bening ukuran 2x3 dan 49 (empat puluh sembilan) lembar plastik press, 1 (satu) unit Handphone merek Realme C55 warna hitam dan 1 (satu) Handphone merek Realme C65 warna hitam, selanjutnya Terdakwa dan berikut barang bukti lainnya langsung di bawa ke Polres Metro Bekasi guna pengusutan lebih lanjut;
- Bahwa terhadap Narkotika Golongan I yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Nomor : 6295/NNF/2024 Tanggal 13 Desember 2024 An. Terdakwa DARMADI Als NINGSIH Bin MURSAN, yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si.,Apt selaku Pemeriksa Pusat Laboratorium Forensik, pada pokoknya menyimpulkan bahwa :
- 4 (empat) bungkus plastik warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,3556 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna abu-abu berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto 0,1688 gram
- 1 (satu) bungkus rokok Camel berisikan:
- 1 (satu) bungkus plastik warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto 0,1019 gram
- 3 (tiga) bungkus plastik warna abu-abu masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,4852 gram
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti Narkotika jenis shabu adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------- |