Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa PERI bin PANDI (Alm) pada hari Rabu tanggal 01 Bulan November Tahun 2023 sekira Pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang termasuk dalam Bulan November Tahun 2023 bertempat pada sebuah tanah kavlingan beralamat di Kp. Gili-Gili RT.001/005 Desa Sukajadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana dimaksud, Saksi H.SAMSUDIN datang bersama dengan anaknya yaktu Saksi RIZKY AHMAD FAUZI bin H.SAMSUDIN untuk menagih hutang kepada Saksi UJANG bin MINAN di lokasi tanah yang dipasarkan/dikelola oleh Saksi UJANG bin MINAN yang mana Terdakwa PERI bin PANDI (Alm) telah mengetahui bahwa Saksi UJANG bin MINAN sedang berada di Kantor Notaris yang berada di Kota Bekasi ;
- Bahwa Terdakwa PERI bin PANDI (Alm) memberitahukan kepada Saksi H.SAMSUDIN dan Saksi RIZKY AHMAD FAUZI bin H.SAMSUDIN bahwa Saksi UJANG bin MANIN tidak berada di lokasi melainkan sedang berada di Kantor Notaris di Kota Bekasi yang mana timbul niat jahat Terdakwa PERI bin PANDI (Alm) untuk menguasai 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha NMX No.Pol B-4012-FPB atas nama IKOH FARIKOH yang dibawa oleh Saksi H.SAMSUDIN sehingga Terdakwa PERI bin PANDI (Alm) mengatakan kepada Saksi H.SAMSUDIN bahwa Saksi UJANG bin MINAN sedang berada di Kantor Notaris di Kota Bekasi dan meminta Terdakwa PERI bin PANDI (Alm) untuk menjemput Saksi H.SAMSUDIN karena Saksi H.SAMSUDIN tidak ada kendaraan untuk pulang yang mana sesungguhnya Saksi H.SAMSUDIN tidak pernah menyuruh Terdakwa PERI bin PANDI (Alm) untuk menjemput Saksi H.SAMSUDIN di Kantor Notaris di Kota Bekasi karena Saksi H.SAMSUDIN mengendarai sepeda motor yang disewa dari orang lain;
- Bahwa atas perkataan Terdakwa PERI bin PANDI (Alm) tersebut mengakibatkan Saksi H.SAMSUDIN percaya kemudian meminjamkan 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha NMX No.Pol B-4012-FPB atas nama IKOH FARIKOH beserta kunci sepeda motor kepada Terdakwa PERI bin PANDI (Alm) yang mana Terdakwa PERI bin PANDI (Alm) kemudian meninggalkan lokasi Kp. Gili-Gili RT.001/005 Desa Sukajadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi lalu pergi membawa 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha NMX No.Pol B-4012-FPB atas nama IKOH FARIKOH ke daerah Kp.Puloaren Karangbahagia dan tidak menjemput Saksi H.SAMSUDIN di Kantor Notaris di Kota Bekasi;
- Bahwa kemudian Terdakwa PERI bin PANDI (Alm) menawarkan 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha NMX No.Pol B-4012-FPB atas nama IKOH FARIKOH tersebut melalui aplikasi facebook hingga pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 bertempat di Perum Taman Bahagia Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, Terdakwa PERI bin PANDI (Alm) berhasil menjual 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha NMX No.Pol B-4012-FPB atas nama IKOH FARIKOH kepada pembeli yang sebelumnya diperoleh melalui akun facebook dengan harga Rp.4000.000,00 –(empat juta rupiah) yang diperoleh secara cash yang habis dipergunakan oleh Terdakwa PERI bin PANDI (Alm) untuk kebutuhan hidup sehari-hari;
- Bahwa Terdakwa PERI bin PANDI (Alm) tidak kunjung mengembalikan 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha NMX No.Pol B-4012-FPB atas nama IKOH FARIKOH kepada Saksi H.SAMSUDIN sehingga atas pebuatan Terdakwa PERI bin PANDI (Alm) mengakibatkan Saksi H.SAMSUDIN mengalami kerugian sekitar Rp.19.000.000,00- (sembilan belas juta rupiah);
Perbuatan Terdakwa PERI bin PANDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa PERI bin PANDI (Alm) pada hari Rabu tanggal 01 Bulan November Tahun 2023 sekira Pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang termasuk dalam Bulan November Tahun 2023 bertempat pada sebuah tanah kavlingan beralamat di Kp. Gili-Gili RT.001/005 Desa Sukajadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana dimaksud, Saksi H.SAMSUDIN datang bersama dengan anaknya yaktu Saksi RIZKY AHMAD FAUZI bin H.SAMSUDIN untuk menagih hutang kepada Saksi UJANG bin MINAN di lokasi tanah yang dipasarkan/dikelola oleh Saksi UJANG bin MINAN yang mana Terdakwa PERI bin PANDI (Alm) telah mengetahui bahwa Saksi UJANG bin MINAN sedang berada di Kantor Notaris yang berada di Kota Bekasi;
- Bahwa Terdakwa PERI bin PANDI (Alm) memberitahukan kepada Saksi H.SAMSUDIN dan Saksi RIZKY AHMAD FAUZI bin H.SAMSUDIN bahwa Saksi UJANG bin MANIN tidak berada di lokasi melainkan sedang berada di Kantor Notaris di Kota Bekasi yang mana timbul niat jahat Terdakwa PERI bin PANDI (Alm) untuk menguasai 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha NMX No.Pol B-4012-FPB atas nama IKOH FARIKOH yang dibawa oleh Saksi H.SAMSUDIN sehingga Terdakwa PERI bin PANDI (Alm) mengatakan kepada Saksi H.SAMSUDIN bahwa Saksi UJANG bin MINAN sedang berada di Kantor Notaris di Kota Bekasi dan meminta Terdakwa PERI bin PANDI (Alm) untuk menjemput Saksi H.SAMSUDIN karena Saksi H.SAMSUDIN tidak ada kendaraan untuk pulang
- Bahwa Saksi H.SAMSUDIN percaya kemudian meminjamkan 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha NMX No.Pol B-4012-FPB atas nama IKOH FARIKOH beserta kunci sepeda motor kepada Terdakwa PERI bin PANDI (Alm) yang mana Terdakwa PERI bin PANDI (Alm) kemudian meninggalkan lokasi Kp. Gili-Gili RT.001/005 Desa Sukajadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi lalu pergi membawa 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha NMX No.Pol B-4012-FPB atas nama IKOH FARIKOH ke daerah Kp.Puloaren Karangbahagia, bukan menjemput Saksi H.SAMSUDIN di Kantor Notaris di Kota Bekasi;
- Bahwa kemudian Terdakwa PERI bin PANDI (Alm) menawarkan 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha NMX No.Pol B-4012-FPB atas nama IKOH FARIKOH tersebut melalui aplikasi facebook hingga pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 bertempat di Perum Taman Bahagia Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, Terdakwa PERI bin PANDI (Alm) berhasil menjual 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha NMX No.Pol B-4012-FPB atas nama IKOH FARIKOH kepada pembeli yang sebelumnya diperoleh melalui akun facebook dengan harga Rp.4000.000,00 – (empat juta rupiah) yang diperoleh secara cash yang habis dipergunakan oleh Terdakwa PERI bin PANDI (Alm) untuk kebutuhan hidup sehari-hari;
- Bahwa Terdakwa PERI bin PANDI (Alm) tidak kunjung mengembalikan 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha NMX No.Pol B-4012-FPB atas nama IKOH FARIKOH kepada Saksi H.SAMSUDIN sehingga atas pebuatan Terdakwa PERI bin PANDI (Alm) mengakibatkan Saksi H.SAMSUDIN mengalami kerugian sekitar Rp.19.000.000,00- (sembilan belas juta rupiah);
Perbuatan Terdakwa PERI bin PANDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------
|