Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2023/PN Ckr SUHANDI S, KOM AKBAR FAUZAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 6/Pid.C/2023/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 560/5085/UPTD-PK.Wil.II
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUHANDI S, KOM
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKBAR FAUZAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Bahwa Terdakwa AKBAR FAUZAN Jabatan Unit Manager Safety & Health (Pengurus Perusahaan) PT. Hankook Tire Indonesia, diduga telah melakukan Tindak Pidana Pelanggaran terhadap Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. Hankook Tire Indonesia berupa mempergunakan Alat K3 bidang Pesawat Tenaga dan Produksi jenis Unit Mesin Banburry Mixxing Process Roller Die (C1002) yang belum dilakukan Pemeriksaan dan Pengujian oleh Petugas Ahli K3 dan belum memiliki Surat Keterangan memenuhi Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.

Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf “a” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja jo. Pasal 129 Ayat (1) Permenaker Nomor 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi yang berbunyi “setiap kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan atau perakitan, pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan, perubahan atau modifikasi pesawat tenaga dan produksi harus dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian”.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana Pelanggaran sebagaimana Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja jo. Pasal Pasal 144 Permenaker Nomor 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi yaitu ““Peraturan perundang-undangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dikonversikan pada Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP yaitu dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali sehingga denda maksimal Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)”.

Pihak Dipublikasikan Ya