Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.B/2025/PN Ckr DODO RIDWAN, S.H. 1.ARYA DWIPANGGA bin KUYUN
2.MUHAMMAD BIMBIM bin UJAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 153/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2058 /M.2.31/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DODO RIDWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARYA DWIPANGGA bin KUYUN[Penahanan]
2MUHAMMAD BIMBIM bin UJAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa 1 ARYA DWIPANGGA BIN KUYUN  bersama terdawa 2 MUHAMMAD BIMBIM BIN UJAT pada hari Sabtu  tanggal 2 November 2024 sekitar pukul 02.00  WIB wib atau setidak-tidak pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2024, bertempat ditempat parkir sepeda motor  kontrakan H EBAH Kampung Pegaulan Sukaresmi Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili telahmengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut :

 

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 sekitar pukul 23.00 wib terdakwa 1 menghubungi  terdakwa 2  dengan cara menelpon menggunakan handphone merk Oppo yang pada pokoknya mengatakan :  Ayo keluar  ge nyari barang ( maksudnya mencuri ) dan dijawab oleh terdakwa 2 dengan mengatakan : Ayo.Sehingga  terdakwa 2  pergi menemui terdakwa 1 dengan mengendarai  sepeda motor Honda Beat Deluk warna hitam No Polisi B 6568 FVJ milik terdakwa 2 dan tidak lama kemudian terdakwa  2 segera mengendarai  motor nya tersebut  dengan membonceng  terdakwa 1 untuk mencari sasaran pencurian sepeda motor didaerah Sukaresmi  Cikarang Selatan dan berhenti didepan kontrakan H.EBAH. Terdakwa 1 yang melihat ada sepeda motor Honda Beat POP warna putih merah No Polisi G 6026 DW tahun 2024 milik saksi SRI REJEKI BINTI ALM TRIBAN diparkirkan didepan kontrakan H.EBAH dan sebelum kejadian saksi WAHADI ( suami saksi SRI REJEKI ) sempat mengambil jas hujan didalam bagasi dibawah jok sepeda motor dan kunci kontaknya tertinggal masih terpasang dirumah kunci pembuka jok sepeda motor.  Terdakwa 1 segera  turun dari sepeda motor langsung masuk kedalam halaman  kontrakan H EBAH yang tidak ada pintu gerbangnya dan menghampiri sepeda motor  milik saksi SRI REJEKI  sementara terdakwa 2 tetap diatas  sepeda motor yang dikendarainya sambil mengawasi keadaan disekitarnya.

 

Bahwa mengetahui sepeda motor milik saksi SRI REJEKI  dikunci stang ,  terdakwa 1 segera memanggil terdakwa 2  untuk membantu terdakwa 1 dan   tanpa ijin dari saksi SRI REJEKI  terdakwa 1 dan terdakwa 2 menggotong sepeda motor tersebut dan membawa nya  keluar dari  gerbang kontrakan. Kemudian terdakwa 1 membuka paksa kunci stang sepeda motor  milik saksi SRI REJEKI  dengan cara  menendang stang sepeda motor, akan tetapi kunci stang sepeda motor  tidak bisa dibuka./dilepas. Sehingga  terdakwa 1 minta bantuan    terdakwa 2  untuk  bersama – sama menendang stang sepeda motor tersebut dan akhirnya kunci stang sepeda motor berhasil dibuka/dilepas.Sampai kemudian terdakwa 1  mengendarai sepeda motor milik saksi SRI REJEKI tersebut dengan cara distep oleh terdakwa 2 dan berhenti di Kampung jurong untuk menghidupkan mesin sepeda motor . Akan tetapi mesin sepeda motor tidak berhasil dihidupkan dan saat itulah terdakwa 1 melihat ada kunci kontak sepeda motor tersebut  ada terpasang rumah kunci kontak untuk membuka jok sepeda motor dan dengan menggunakan konci kontak aslinya  terdakwa 1 berhasil menghidupkan mesin sepeda motor. Kemudian terdakwa  1 pun menghubungi saksi DERY  FAUZI  BIN MURSID  ( Dilakukan penuntutan secara terpisah ) umtuk  menjualkan sepeda motor milik saksi SRI REJEKI tersebut dan janjian untuk ketermuan di warnet Basmi depan Kantor Samsat Bekasi. Ketika terdakwa 1 menemui  DERY FAUZI  bersama temannya  WAHYUDIN ( Dilakukan penuntutan secara terpisah)  di warnet Basmi depan Kantor Samsat Bekasi membicarakan penjualan sepeda motor hasil pencurian (milik saksi SRI REJEKI ) , terdakwa 2 tidak ikut  karena  pulang kerumahnya.          

 

Bahwa kemudian terdakwa 1 bersama DERY FAUZI dan WAHYUDIN menemui AJI ( belum tertangkap/dpo) dikontrakannya didaerah Pasir  Gombong Bekasi dan  sepeda motor sepeda motor Honda Beat POP warna putih merah No Polisi G 6026 DW tahun 2024 milik saksi SRI REJEKI dibeli oleh AJI dengan harga Rp. 1.900.000 (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah). Sampai kemudian terdakwa menelpon terdakwa 2 untuk datang kekontrakan AJI dan didepan saksi DERY FAUZI dan saksi WAHYUDIN  terdakwa  1 memberikan uang Rp. 900.000. (Sembilan ratus ribu rupiah ) hasil penjualan sepeda motor milik saksi SRI REJEKI  kepada  terdakwa 2. Kemudian terdakwa 1 menitipkan uang Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah)  kepada WAHYUDIN untuk membayar hutang kepada teman terdakwa 1dan  selanjutnya terdakwa 1 mentraktir DERY FAUZI dan WAHYUDIN  makan. Kemududian besok harinya terdakwa terdakwa 1 kembali mentraktir  DERY FAUZI dan WAHYUDIN  makan dan membelikan rokok sebagai ucapan terima kasih menjualkan sepeda motor hasil pencurian.

 

Bahwa akibat  perbuatan terdakwa 1 bersama terdakwa 2 tersebut saksi SRI REJEKI  mengalami kerugian Rp. 10.000.000 (  sepuluh juta rupiah )

 

  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya