Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.B/2025/PN Ckr RIZKY PUTRADINATA, S.H. STEFFANY INDRIYANI ALIAS FANY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 166/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2035/M.2.31/Eoh.02/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY PUTRADINATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STEFFANY INDRIYANI ALIAS FANY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia terdakwa STEFFANY INDRIYANI ALIAS FANY dan sdr. DEBORA APRILIANTI ALS DEBORA (Daftar Pencarian Orang/DPO) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sampai dengan hari Jumat tanggal 8 November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu dari bulan Mei 2024 sampai dengan bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Toko Material “BILLITON ANTERO” Ruko Coral Blue No. 08 Kawasan Deltamas Rt.001/007 Desa Hegarmukti Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja atau melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan,meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikan rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ” dengan cara dan keadaan sebagai berikut :--------

  • Bahwa berawal dari Terdakwa Steffany dan sdr. Debora (DPO) yang bekerja sebagai kasir di di Toko Material “BILLITON ANTERO” sejak tanggal 13 Desember 2021 sampai dengan 9 November 2024 sebagaimana surat keterangan kerja tanggal 20 November 2024 yang ditanda tangani oleh Santoso Firdaus selaku pemilik toko dan menerima gaji/pendapatan bersih setiap bulannya sebagaimana slip gaji Terdakwa Steffany mulai dari Rp. 4.980.000 s/d Rp. 5.480.000 dengan tugas dan tanggung jawab berupa :
  • Membuat nota penjualan barang material untuk pembeli atau menginput batang material.
  • Menerima uang pembayaran dari pembeli
  • Membuat laporan hasil penjualan harian untuk dilaporkan ke pemilik toko
  • Menyetorkan uang hasil penjualan barang material setiap harinya.
  • Kemudian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kasir terdakwa Steffany bersama-sama dengan sdr. Debora (DPO) bersepakat untuk mengambil uang hasil penjualan material di Toko Material “BILLITON ANTERO” dimana keduanya dengan kehendak yang sama membagi peran untuk menguasai uang penjualan material yang nantinya hasilnya akan dibagi dua baik untuk terdakwa Steffany maupun sdr. Debora (DPO).
  • Selanjutnya saat ada pembeli yang datang untuk membeli material lalu terdakwa memberikan nota transaksi yang sebenarnya sesuai dengan barang dan harga yang telah ditentukan. Kemudian apabila ada pembeli baru maka terdakwa Steffany dan sdr. Debora (DPO) memanipulasi struk pembelian atas pembeli sebelumnya dengan cara mengubah transaksi nota sebelumnya dan di ganti dengan transaksi baru yang dilakukan dengan cara mengapus transaski atas seluruh item keseluruhan, mengurangi kuantitas dalam nota, dan mengahupus sebagian item transaksi. Manipulasi yang dilakukan oleh Terdakwa Steffany dan sdr. Debora (DPO) tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah stok barang yang tersisa sehingga apabila stok masih banyak tidak akan diketahui oleh saksi Santoso karena tidak perlu untuk belanja barang tersebut kembali karena apabila memasukan stok barang yang sedikit ke dalam nota maka saksi santoso akan melakukan stok opname atas barang tersebut sehingga saksi santoso akan dengan mudah mengetahui ketidaksesuian laporan penjualan dengan stok barang yang ada. Selain itu manipulasi nota juga dilakukan dengan memperhatikan uang tunai yang tersedia pada satu hari penjualan tersebut. Sehingga laporan yang disampaikan oleh Terdakwa Steffany dan sdr. Debora (DPO) kepada pemilik toko yaitu saksi santoso tetap sesuai dan balance antara barang yang dijual dengan uang harian hasil penjualan yang disetorkan kepada saksi santoso. Setelah itu sdr. Debora (DPO) yang berada di meja kasir langsung mengambil uang tunai hasil penjualan dengan menyesuaikan nota yang telah dimanipulasi tersebut, sehingga membuat laporan keuangan harian yang dibuat oleh terdakwa Steffany seakan-akan tetap sesuai dengan penjualan dihari tersebut.
  • Kemudian keesokan harinya terdakwa Steffany menginput ulang transaksi hari sebelumnya tersebut untuk mengembalikan stok barang agar balance. Dimana terdakwa Steffany saat mengembalikan transaksi tersebut menambahkan barang-barang yang salah jual/hilang agar stok selalu terjaga jumlahnya dan untuk menghindari banyaknya item-item di toko tersebut yang hilang atau salah jual. Kemudian sdr. Debora (DPO) kembali mengambil uang dilaci kasir dan memilih struk yang akan diambil lalu memilih transaksi yang akan diambil uangnya setelah tutup toko.
  • Kemudian Terdakwa Steffany dan sdr. Debora (DPO) mengambil uang penjualan material harian dengan menyetorkan hasil penjualan harian yang tidak sesuai dengan data laporan penjualan harian pada sistem komputer sehingga mengakibatkan adanya selisih hasil penjualan yang dilakukan secara terus menerus dari bulan Mei 2024 sampai dengan bulan November 2024 dengan nominal yang berbeda-beda setiap harinya.
  • Lalu uang hasil penjualan material yang berhasil diambil oleh para terdakwa Steffany dan sdr. Debora tersebut dibagi rata untuk keduanya dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa STEFFANY INDRIYANI ALIAS FANY tersebut mengakibatkan saksi korban Santoso Firdaus selaku pemilik usaha Toko Material “BILLITON ANTERO”  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 538.273.000 (lima ratus tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP ------------------------------------

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa STEFFANY INDRIYANI ALIAS FANY dan sdr. DEBORA APRILIANTI ALS DEBORA (Daftar Pencarian Orang/DPO) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2024 sampai dengan hari Jumat tanggal 8 November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu dari bulan Mei 2024 sampai dengan bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Toko Material “BILLITON ANTERO” Ruko Coral Blue No. 08 Kawasan Deltamas Rt.001/007 Desa Hegarmukti Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan,meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikan rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :   -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Terdakwa Steffany dan sdr. Debora (DPO) yang bekerja sebagai kasir di di Toko Material “BILLITON ANTERO” sejak tanggal 13 Desember 2021 sampai dengan 9 November 2024. kemudian muali pada tanggal 20 Mei 2024 dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kasir terdakwa Steffany bersama-sama dengan sdr. Debora (DPO) bersepakat untuk mengambil uang hasil penjualan material di Toko Material “BILLITON ANTERO” dimana keduanya dengan kehendak yang sama membagi peran untuk menguasai uang penjualan material yang nantinya hasilnya akan dibagi dua baik untuk terdakwa Steffany maupun sdr. Debora (DPO).
  • Selanjutnya saat ada pembeli yang datang untuk membeli material lalu terdakwa memberikan nota transaksi yang sebenarnya sesuai dengan barang dan harga yang telah ditentukan. Kemudian apabila ada pembeli baru maka terdakwa Steffany dan sdr. Debora (DPO) memanipulasi struk pembelian atas pembeli sebelumnya dengan cara mengubah transaksi nota sebelumnya dan di ganti dengan transaksi baru yang dilakukan dengan cara mengapus transaski atas seluruh item keseluruhan, mengurangi kuantitas dalam nota, dan mengahupus sebagian item transaksi. Manipulasi yang dilakukan oleh Terdakwa Steffany dan sdr. Debora (DPO) tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah stok barang yang tersisa sehingga apabila stok masih banyak tidak akan diketahui oleh saksi Santoso karena tidak perlu untuk belanja barang tersebut kembali karena apabila memasukan stok barang yang sedikit ke dalam nota maka saksi santoso akan melakukan stok opname atas barang tersebut sehingga saksi santoso akan dengan mudah mengetahui ketidaksesuian laporan penjualan dengan stok barang yang ada. Selain itu manipulasi nota juga dilakukan dengan memperhatikan uang tunai yang tersedia pada satu hari penjualan tersebut. Sehingga laporan yang disampaikan oleh Terdakwa Steffany dan sdr. Debora (DPO) kepada pemilik toko yaitu saksi santoso tetap sesuai dan balance antara barang yang dijual dengan uang harian hasil penjualan yang disetorkan kepada saksi santoso. Setelah itu sdr. Debora (DPO) yang berada di meja kasir langsung mengambil uang tunai hasil penjualan dengan menyesuaikan nota yang telah dimanipulasi tersebut, sehingga membuat laporan keuangan harian yang dibuat oleh terdakwa Steffany seakan-akan tetap sesuai dengan penjualan dihari tersebut.
  • Kemudian keesokan harinya terdakwa Steffany menginput ulang transaksi hari sebelumnya tersebut untuk mengembalikan stok barang agar balance. Dimana terdakwa Steffany saat mengembalikan transaksi tersebut menambahkan barang-barang yang salah jual/hilang agar stok selalu terjaga jumlahnya dan untuk menghindari banyaknya item-item di toko tersebut yang hilang atau salah jual. Kemudian sdr. Debora (DPO) kembali mengambil uang dilaci kasir dan memilih struk yang akan diambil lalu memilih transaksi yang akan diambil uangnya setelah tutup toko.
  • Kemudian Terdakwa Steffany dan sdr. Debora (DPO) mengambil uang penjualan material harian dengan menyetorkan hasil penjualan harian yang tidak sesuai dengan data laporan penjualan harian pada sistem komputer sehingga mengakibatkan adanya selisih hasil penjualan yang dilakukan secara terus menerus dari bulan Mei 2024 sampai dengan bulan November 2024 dengan nominal yang berbeda-beda setiap harinya.
  • Lalu uang hasil penjualan material yang berhasil diambil oleh para terdakwa Steffany dan sdr. Debora tersebut dibagi rata untuk keduanya dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa STEFFANY INDRIYANI ALIAS FANY tersebut mengakibatkan saksi korban Santoso Firdaus selaku pemilik usaha Toko Material “BILLITON ANTERO”  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 538.273.000 (lima ratus tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP --------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya