Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2025/PN Ckr LIDANG SINTA MUTIARA, S.H. SATIM ALIAS ACE BIN EMPAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 73/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 912/M.2.31/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LIDANG SINTA MUTIARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATIM ALIAS ACE BIN EMPAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA:

 

--------Bahwa Terdakwa SATIM alias ACE bin EMPAN (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa) pada hari Rabu, tanggal 4 Desember 2024 sekira jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di garasi rumah Saksi ABDUL MUIS yang beralamat di Kp. Binong RT. 002/001, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

      • Bahwa berawal hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira jam 09.00 WIB, Terdakwa menggerinda  atau meruncingkan anak kunci yang sebelumnya telah ia beli pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024, setelah selesai sekira jam 10.30 WIB Terdakwa pergi ke daerah Sentra Grosir Cikarang dengan menggunakan angkot, dan setelah tiba di Sentra Grosir Cikarang Terdakwa turun kemudian melanjutkan perjalanan Kembali dengan menggunakan Angkutan Umum Nomor 17 dan turun di daerah Tegal Gede Cikarang Selatan, lalu Terdakwa turun dan berjalan kaki sambil meminta minta uang atau sumbangan dengan membawa Proposal (LSM GIBAS) ke lapak-lapak madura. Kemudian, sekira jam 13. 30 WIB, Terdakwa tiba di salah satu lapak madura beralamat di Kp. Binong RT. 002/001, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi – Jawa Barat yang digarasi depan rumahnya ada atau terparkir sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol B-5729-FRQ, warna biru putih, tahun 2024, NOKA MH1JM0310RK587793, NOSIN JM03E1587707, atas nama HALIMATUS SAKDIYAH dan melihat kondisi sekitar rumah sepi dan pemilik rumah tidur di rumahnya Terdakwa  kemudian menghampiri sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol B-5729-FRQ, warna biru putih, tahun 2024, NOKA MH1JM0310RK587793, NOSIN JM03E1587707, atas nama HALIMATUS SAKDIYAH tersebut. Kemudian, Terdakwa mengeluarkan kunci letter Y dari dalam tas yang Terdakwa bawa dan Terdakwa hubungkan dengan anak kuncinya, setelah itu Terdakwa masukan ke dalam kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol B-5729-FRQ, warna biru putih tahun 2024, NOKA MH1JM0310RK587793, NOSIN JM03E1587707, atas nama HALIMATUS SAKDIYAH dengan cara merusaknya. Pada saat Terdakwa sedang merusaknya, Saksi MAHMUD datang dan Terdakwa secara spontan memasukan kunci letter Y berikut anak kuncinya ke dalam saku jaket yang Terdakwa kenakan Saksi MAHMUD bertanya maksud dan tujuan Terdakwa berada di dalam rumah Saksi HALIMATUS SAKDIYAH dan Terdakwa menjawab bahwa ia dari LSM Gibas mau meminta sumbangan sambil memperlihatkan proposal kemudian Saksi HALIMATUS SAKDIYAH terbangun dan bertanya maksud dan tujuan Terdakwa ada di rumahnya yang dijawab oleh Terdakwa bahwa ia datang untuk meminta sumbangan. Setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan lapak tersebut, tidak jauh dari lokasi  tersebut Terdakwa dikejar oleh Saksi MAHMUD dan kemudian membawa Terdakwa ke lapak madura beralamat di Kp. Binong RT. 002/001, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi – Jawa Barat dan ditemukan kunci letter Y beserta anak kuncinya di jaket yang Terdakwa pakai. Setelah itu Terdakwa di jemput oleh anggota Polsek Cikarang Pusat dan kemudian Terdakwa diamankan ke Polsek Cikarang Pusat guna proses hukum lebih lanjut; 
      • Bahwa kondisi 1  (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nopol B-5729-FRQ, warna biru putih, tahun 2024, NOKA MH1JM0310RK587793, NOSIN JM03E1587707, atas nama HALIMATUS SAKDIYAH sebelum dicuri oleh Terdakwa dalam keadaan bagus, tidak rusak, dan lubang kunci kontak dalam keadaan baik sedangkan 1  (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nopol B-5729-FRQ, warna biru putih, tahun 2024, NOKA MH1JM0310RK587793, NOSIN JM03E1587707, atas nama HALIMATUS SAKDIYAH setelah Terdakwa diamankan dalam keadaan rusak dibagian body depan dan bagian body samping akibat terjatuh, serta lubang kunci kontak 1  (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nopol B-5729-FRQ, warna biru putih, tahun 2024, NOKA MH1JM0310RK587793, NOSIN JM03E1587707, atas nama HALIMATUS SAKDIYAH pun mengalami rusak akibat di rusak dengan letter Y beserta anak kuncinya;
      • Bahwa Terdakwa mengambil barang milik saksi ABDUL MUIS tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari saksi ABDUL MUIS selaku pemiliknya;
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi ABDUL MUIS mengalami kerugian sebesar Rp.  20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

 

-------- Bahwa Terdakwa SATIM alias ACE bin EMPAN (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa) pada hari Rabu, tanggal 4 Desember 2024 sekira jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di garasi rumah Saksi ABDUL MUIS yang beralamat di Kp. Binong RT. 002/001, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi – Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------

      • Bahwa berawal hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira jam 09.00 WIB, Terdakwa menggerinda  atau meruncingkan anak kunci yang sebelumnya telah ia beli pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024, setelah selesai sekira jam 10.30 WIB Terdakwa pergi ke daerah Sentra Grosir Cikarang dengan menggunakan angkot, dan setelah tiba di Sentra Grosir Cikarang Terdakwa turun kemudian melanjutkan perjalanan Kembali dengan menggunakan Angkutan Umum Nomor 17 dan turun di daerah Tegal Gede Cikarang Selatan, lalu Terdakwa turun dan berjalan kaki sambil meminta minta uang atau sumbangan dengan membawa Proposal (LSM GIBAS) ke lapak-lapak madura. Kemudian, sekira jam 13. 30 WIB, Terdakwa tiba di salah satu lapak madura beralamat di Kp. Binong RT. 002/001, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi – Jawa Barat yang digarasi depan rumahnya ada atau terparkir sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol B-5729-FRQ, warna biru putih, tahun 2024, NOKA MH1JM0310RK587793, NOSIN JM03E1587707, atas nama HALIMATUS SAKDIYAH dan melihat kondisi sekitar rumah sepi dan pemilik rumah tidur di rumahnya Terdakwa  kemudian menghampiri sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol B-5729-FRQ, warna biru putih, tahun 2024, NOKA MH1JM0310RK587793, NOSIN JM03E1587707, atas nama HALIMATUS SAKDIYAH tersebut. Kemudian, Terdakwa mengeluarkan kunci letter Y dari dalam tas yang Terdakwa bawa dan Terdakwa hubungkan dengan anak kuncinya, setelah itu Terdakwa masukan ke dalam kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol B-5729-FRQ, warna biru putih, tahun 2024, NOKA MH1JM0310RK587793, NOSIN JM03E1587707, atas nama HALIMATUS SAKDIYAH dengan cara merusaknya. Pada saat Terdakwa sedang merusaknya, Saksi MAHMUD datang dan Terdakwa secara spontan memasukan kunci letter Y berikut anak kuncinya ke dalam saku jaket yang Terdakwa kenakan Saksi MAHMUD bertanya maksud dan tujuan Terdakwa berada di dalam rumah Saksi HALIMATUS SAKDIYAH dan Terdakwa menjawab bahwa ia dari LSM Gibas mau meminta sumbangan sambil memperlihatkan proposal kemudian Saksi HALIMATUS SAKDIYAH terbangun dan bertanya maksud dan tujuan Terdakwa ada di rumahnya yang dijawab oleh Terdakwa bahwa ia datang untuk meminta sumbangan. Setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan lapak tersebut, tidak jauh dari lokasi  tersebut Terdakwa dikejar oleh Saksi MAHMUD dan kemudian membawa Terdakwa ke lapak madura beralamat di Kp. Binong RT. 002/001, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi – Jawa Barat dan ditemukan kunci letter Y beserta anak kuncinya di jaket yang Terdakwa pakai. Setelah itu Terdakwa di jemput oleh anggota Polsek Cikarang Pusat dan kemudian Terdakwa diamankan ke Polsek Cikarang Pusat guna proses hukum lebih lanjut;   
      • Bahwa kondisi 1  (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nopol B-5729-FRQ, warna biru putih, tahun 2024, NOKA MH1JM0310RK587793, NOSIN JM03E1587707, atas nama HALIMATUS SAKDIYAH sebelum dicuri oleh Terdakwa dalam keadaan bagus, tidak rusak, dan lubang kunci kontak dalam keadaan baik sedangkan 1  (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nopol B-5729-FRQ, warna biru putih, tahun 2024, NOKA MH1JM0310RK587793, NOSIN JM03E1587707, atas nama HALIMATUS SAKDIYAH setelah Terdakwa diamankan dalam keadaan rusak dibagian body depan dan bagian body samping akibat terjatuh, serta lubang kunci kontak 1  (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nopol B-5729-FRQ, warna biru putih, tahun 2024, NOKA MH1JM0310RK587793, NOSIN JM03E1587707, atas nama HALIMATUS SAKDIYAH pun mengalami rusak akibat di rusak dengan kunci letter Y;
      • Bahwa Terdakwa mengambil barang milik saksi ABDUL MUIS tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari saksi ABDUL MUIS selaku pemiliknya;
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi ABDUL MUIS mengalami kerugian sebesar Rp.  20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
      • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi ABDUL MUIS selaku pemilik 1  (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nopol B-5729-FRQ, warna biru putih, tahun 2024, NOKA MH1JM0310RK587793, NOSIN JM03E1587707, atas nama HALIMATUS SAKDIYAH tersebut, dan apabila terdakwa berhasil mengambil 1  (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nopol B-5729-FRQ, warna biru putih, tahun 2024, NOKA MH1JM0310RK587793, NOSIN JM03E1587707, atas nama HALIMATUS SAKDIYAH milik saksi ABDUL MUIS, rencananya untuk ingin memilikinya/menggunakannya dikarenakan Terdakwa tidak punya sepeda motor dan tidak mampu membelinya.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 5  KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya