Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika ) 1.WIDYATMOKO, S.H.
2.EVY PUTRI SOEWANDARI, S.H., M.H.
RIJUANDRI ALS OMPONG ANAK LAKI LAKI ALM BONGGAR SIMANJUNTAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika )
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 953 /M.2.31/Enz.1/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIDYATMOKO, S.H.
2EVY PUTRI SOEWANDARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIJUANDRI ALS OMPONG ANAK LAKI LAKI ALM BONGGAR SIMANJUNTAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa Terdakwa RIJUANDRI Als OMPONG Anak laki-laki dali (alm) BONGGAR SIMANJUNTAK pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, pada suatu tempat yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti di daerah Jakarta Utara atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkaranya, namun karena terdakwa ditahan di RUTAN Polres Metro Bekasi / LAPAS Kelas IIA Cikarang Kabupaten Bekasi, serta  sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat kepada Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi, maka berdasarkan pasal 84 ayat 2 UURI No.8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Cikarang berhak untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa telah menerima 1 (satu) paket narkotika berupa sabu sebanyak 15 gram (brutto) dari Arifin Harianja (DPO) di pinggir jalan dekat pangkalan pasir di daerah Jakarta Utara, setelah menerima paket narkotika berupa sabu tersebut terdakwa membawanya ke rumahnya di Jl. Lembur III No. 49 RT. 002/005 Kel. Jatirangga Kec. Jatisampurna Kota Bekasi lalu memecah/memaket narkotika dengan tujuan untuk terdakwa tempel/edarkan sesuai arahan dari Arifin Harianja (DPO) menjadi :
  • 13 (tiga belas) paket untuk dijual seharga Rp. 1.100.000,-
  • 5 (lima) paket untuk dijual seharga Rp. 250.000,-
  • 5 (lima) paket untuk dijual seharga Rp. 200.000,-
  • 3 (tiga) paket unutk dijual seharga Rp. 150.000,-

Dan 1 (satu) paket untuk terdakwa gunakan sendiri, kemudian Rohiman, Arifn dan Ridqie Indarto ketiganya merupakan Anggota Kepolisian RI telah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa di daerah Sasak tiga Desa Tridaya Sakti Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi, selanjutnya Rohiman, Arifn dan Ridqie Indarto melakukan serangkain penyelidikan terhadap terdakwa dan diketahui terdakwa pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 Wib sedang berada di dekat Resto warna warni Kabupaten Bekasi, setelah mendapat informasi tersebut kemudian Rohiman, Arifn dan Ridqie Indarto menuju ketempat tersebut lalu melakukan serangkaian penyelidikan terhadap terdakwa hingga terdakwa bergerak menuju rumah kontrakannya di Jl. Lembur 3 RT. 02/05 Kel. Jatirangga Kec. Jatisampurna Kab. Bekasi, sesampainya ditempat tersebut kemudian Rohiman, Arifn dan Ridqie Indarto melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan ditemukan barang bukti berupa : 10 (sepuluh) paket plastik klip bening berisikan sabu, 4 (empat) paket narkotika siap jual narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,-/paket, 3 (tiga) paket siap jual narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 150.000,- / paket, 2 (dua) paket narkotika siap jual narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket plastik bening yang berisikan narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah timbangan digital yang digunakan untuk menimbang narkotika dan 2 (dua) pak plastik klip bening yang digunakan untuk membungkus narkotika

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB. : 5500 / NNF / 2024 tanggal 18 Nopember 2024, dengan hasil pemeriksaan :
  1. 2535/2024/PF dengan berat netto : 3,5222 gram, 2536/2024/PF dengan berat netto : 0,2099 gram, 2537/2024/PF dengan berat netto : 0,3564 gram, 2538/2024/PF dengan berat 0,3012 gram  masing-masing berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  2. 2539/2024/PF dengan berat netto : 0,3289 gram berupa daun-daun kering adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa menjadi perantara dalam jual beli atau menerima Narkotika Golongan I bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan Menteri atau rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat berwenang lainnya ;

      

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

Kesatu :

Bahwa Terdakwa RIJUANDRI Als OMPONG Anak laki-laki dali (alm) BONGGAR SIMANJUNTAK pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 Wib, bertempat di  Jl. Lembur III No. 49 RT. 002/005 Kel. Jatirangga Kec. Jatisampurna Kota Bekasi atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkaranya, namun karena terdakwa ditahan di RUTAN Polres Metro Bekasi / LAPAS Kelas IIA Cikarang Kabupaten Bekasi, serta  sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat kepada Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi, maka berdasarkan pasal 84 ayat 2 UURI No.8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Cikarang berhak untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya Rohiman, Arifn dan Ridqie Indarto ketiganya merupakan Anggota Kepolisian RI telah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa di daerah Sasak tiga Desa Tridaya Sakti Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi, selanjutnya Rohiman, Arifn dan Ridqie Indarto melakukan serangkain penyelidikan terhadap terdakwa dan diketahui terdakwa pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 Wib sedang berada di dekat Resto warna warni Kabupaten Bekasi, setelah mendapat informasi tersebut kemudian Rohiman, Arifn dan Ridqie Indarto menuju ketempat tersebut lalu melakukan serangkaian penyelidikan terhadap terdakwa hingga terdakwa bergerak menuju rumah kontrakannya di Jl. Lembur 3 RT. 02/05 Kel. Jatirangga Kec. Jatisampurna Kab. Bekasi, sesampainya ditempat tersebut kemudian Rohiman, Arifn dan Ridqie Indarto melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan ditemukan barang bukti berupa : 10 (sepuluh) paket plastik klip bening berisikan sabu, 4 (empat) paket narkotika siap jual narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,/paket, 3 (tiga) paket siap jual narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 150.000,- / paket, 2 (dua) paket narkotika siap jual narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket plastik bening yang berisikan narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah timbangan digital yang digunakan untuk menimbang narkotika dan 2 (dua) pak plastik klip bening yang digunakan untuk membungkus narkotika
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB. : 5500 / NNF / 2024 tanggal 18 Nopember 2024, dengan hasil pemeriksaan :
  1. 2535/2024/PF dengan berat netto : 3,5222 gram, 2536/2024/PF dengan berat netto : 0,2099 gram, 2537/2024/PF dengan berat netto : 0,3564 gram, 2538/2024/PF dengan berat 0,3012 gram  masing-masing berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan Menteri atau rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat berwenang lainnya ;

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------

 

Dan

Kedua :

Bahwa Terdakwa RIJUANDRI Als OMPONG Anak laki-laki dali (alm) BONGGAR SIMANJUNTAK pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 Wib, bertempat di  Jl. Lembur III No. 49 RT. 002/005 Kel. Jatirangga Kec. Jatisampurna Kota Bekasi atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkaranya, namun karena terdakwa ditahan di RUTAN Polres Metro Bekasi / LAPAS Kelas IIA Cikarang Kabupaten Bekasi, serta  sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat kepada Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi, maka berdasarkan pasal 84 ayat 2 UURI No.8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Cikarang berhak untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal Rohiman, Arifn dan Ridqie Indarto ketiganya merupakan Anggota Kepolisian RI telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa di daerah Sasak tiga Desa Tridaya Sakti Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi, kemudian Rohiman, Arifn dan Ridqie Indarto melakukan serangkain penyelidikan terhadap terdakwa dan diketahui terdakwa pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 Wib sedang berada di dekat Resto warna warni Kabupaten Bekasi, setelah mendapat informasi tersebut kemudian Rohiman, Arifn dan Ridqie Indarto menuju ketempat tersebut lalu melakukan serangkaian penyelidikan terhadap terdakwa hingga terdakwa bergerak menuju rumah kontrakannya di Jl. Lembur 3 RT. 02/05 Kel. Jatirangga Kec. Jatisampurna Kab. Bekasi, sesampainya ditempat tersebut kemudian Rohiman, Arifn dan Ridqie Indarto melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan ditemukan barang bukti berupa : 10 (sepuluh) paket plastik klip bening berisikan sabu, 4 (empat) paket narkotika siap jual narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,/paket, 3 (tiga) paket siap jual narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 150.000,- / paket, 2 (dua) paket narkotika siap jual narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket plastik bening yang berisikan narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah timbangan digital yang digunakan untuk menimbang narkotika dan 2 (dua) pak plastik klip bening yang digunakan untuk membungkus narkotika
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB. : 5500 / NNF / 2024 tanggal 18 Nopember 2024, dengan hasil pemeriksaan :
  1. 2539/2024/PF dengan berat netto : 0,3289 gram berupa daun-daun kering adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan Menteri atau rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat berwenang lainnya ;

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya