Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
155/Pdt.G/2025/PN Ckr DHANA ISWORO 1.MULYANA
2.BUDI WIDODO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 155/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DHANA ISWORO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sawong Aries Prabowo SH SEDHANA ISWORO
Tergugat
NoNama
1MULYANA
2BUDI WIDODO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KAPOLRES METRO BEKASI
2KAPOLDA METRO JAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan berdasarkan Surat Perjanjian Hutang Piutang pada halaman 2, Pasal 6 Tentang penyelesaian perselisihan kedua belah pihak untuk menempuh upaya hukum pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi yang dimaksud adalah Pengadilan Negeri Cikarang.
  3. Menyatakan Pengadilan Negeri Cikarang sah demi hukum untuk mengadili Pekara yang diajukan Penggugat berdasarkan untuk Surat Perjanjian Hutang Piutang yang dibuat di Semarang  tanggal 23  Maret 2023.
  4. Menyatakan laporan polisi Nomor : LP/B/1902/VII/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/ Polda Metro Jaya, tanggal 07 Juli 2023, dalam dugaan melakukan Tindak Pidana Penipuan dan / atau Penggelapan sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 378 KUHP dan / atau Pasal 372 KUHP, yang dilakukan Tergugat I,  tidak sah batal Demi Hukum.
  5. Menyatakan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Penggugat yang dilakukan Turut Tergugat I  tidak sah  batal  Demi Hukum
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit Voebar Bij Vooraraad) meskipun terdapat perlawanan, Verstek, Banding maupun Kasasi;
  7. Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak