Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan anak lak-laki yang bernama Xavier Miracleson Louwen, lahir di Bekasi, pada tanggal 25 April 2023, adalah sah anak biologis dari pasangan suami istri SE LIANG dan JULIANTY
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Pengesahan Anak tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatanĀ pada register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Para Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|