Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2025/PN Ckr USUP SUPRIYADI DINA RODINA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1USUP SUPRIYADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muh Nur Latief S.HUSUP SUPRIYADI
Tergugat
NoNama
1DINA RODINA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran sebesar Rp83.241.000,- (delapan puluh tiga juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah)  secara tunai atau transfer dengan seketika dan sekaligus kepada Penggugat ;
  4. Menyatakan sah perjanjian yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat yang tertuang dalam Surat Perjanjian Jual beli secara Kredit Rumah Kavling Syari’ah Griya Banjarsari Asri No:003/PT-YAS/GBA.S/NO.6/22.12.2019
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ;
  6. Menyatakan sah dan berharga atas sita revindicatoir Beslaag yang telah diletakkan dalam perkara ini berupa sebidang tanah dan rumah type 42/66 No.6 dengan luas tanah 66 m2 dengan No Induk Sertifikat Hak Milik:1827 dan No.NIB 10.05.15.06.02944 dengan total luas 495M2 yang terletak di Kp Kosambi,desa Banjarsari Kec Sukatani,Kabupaten Bekasi,;
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1. 000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaarheid bij voorraad), meskipun ada upaya hukum keberatan dari putusan tersebut ;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;

 

SUBSIDAIR :

Atau, Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Cikarang c.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak