Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2024/PN Ckr ( Narkotika ) ALIFFIAN FAHMY ANNASHRI, S.H. ABDUL RHOUF Bin HASAN SADELI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2024/PN Ckr ( Narkotika )
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1380 /M.2.31/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFFIAN FAHMY ANNASHRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL RHOUF Bin HASAN SADELI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa ia terdakwa ABDUL RHOUF bin HASAN SADELI pada hari Jumat  tanggal 17 November 2023 sekitar pukul 12.10 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Lubang Buaya, Kel/Ds. Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika,  yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotia Golongan I bukan tanaman, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat  tanggal 17 November 2023 sekitar pukul 12.10 Wib di Jalan Lubang Buaya, Kel/Ds. Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi saksi Kartono, saksi Priyo Subiyono, saksi Muhammad Ridwan dan saksi Ricky Prayogi yang merupakan anggota polri dari satuan reserse narkoba polres metro bekasi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Abdul Rhouf bin Hasan Sadeli dan melakukan penggeledahan badan dan menemukan didalam tas selempang yang terdakwa pakai berupa: 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,53 gram dan netto 0,36 gram, 14 (empat belas) sedotan hitam berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,30 gram dan netto 1,61 gram, 28 (dua puluh delapan) paket lakban hitam berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 41,59 gram dan netto 8,82 gram, 6 (enam) paket lakban hitam berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 14,61 gram dan netto 4,89 gram, dan 1 (satu) unit Handphone merek vivo berwarna hitam dengan nomor sim card : 081918205226 dan nomor Imei : 868889037541031 selanjutnya saksi Kartono, saksi Priyo Subiyono, saksi Muhammad Ridwan dan saksi Ricky Prayogi menanyakan kepada terdakwa apakah masih menyimpan narkotika dan terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika di kontrakan terdakwa kemudian saksi Kartono, saksi Priyo Subiyono, saksi Muhammad Ridwan dan saksi Ricky Prayogi beserta terdakwa langsung menuju kontrakan H. udin di RT 001 RW 001, Kel/Ds. Tengah, Kec. Cibinong, Kab. Bogor - Jawa Barat dan disana terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis sabu lainnya disimpan 1 (satu) box warna hitam dikontrakan tersebut, kemudian pukul 15.50 WIB setibanya dikontrakan tersebut saksi Kartono, saksi Priyo Subiyono, saksi Muhammad Ridwan dan saksi Ricky Prayogi melakukan penggeledahan dirumah kontrakan dan pada saat itu didalam kontrakan tersebut ada saksi AMRIS HALOMOAN HASIBUAN Bin (Alm) AMIR HAMZAH sedang bermain game dan saksi Kartono, saksi Priyo Subiyono, saksi Muhammad Ridwan dan saksi Ricky Prayogi menanyakan dimana sabu tersebut disimpan dan saksi AMRIS HALOMOAN HASIBUAN Bin (Alm) AMIR HAMZAH menunjukan bahwa sabu tersebut disimpan dibawah wastafel di dalam kotak sarung warna hitam dan benar saja bahwa saksi Kartono, saksi Priyo Subiyono, saksi Muhammad Ridwan dan saksi Ricky Prayogi menemukan didalam kotak sarung warna hitam berupa 10 (sepuluh) paket lakban hitam berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 25,34 (dua puluh lima koma tiga puluh empat) gram dan Netto 8,15 (delapan koma lima belas) gram, 25 (dua puluh lima) paket lakban hitam berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 38,14 (tiga puluh delapan koma empat belas) gram dan Netto 7,9 (tujuh koma sembilan) gram kemudian 30 (tiga puluh) sedotan warna hitam berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 11,38 (sebelas koma tiga puluh delapan) gram dan Netto 3,45 (tiga koma empat puluh lima) gram yang diakui sebagai saksi AMRIS HALOMOAN HASIBUAN Bin (Alm) AMIR HAMZAH kemudian saksi Kartono, saksi Priyo Subiyono, saksi Muhammad Ridwan dan saksi Ricky Prayogi melakukan penggeledahan lagi dan menemukan berupa 1 (satu) box warna hitam yang didalamnya terdapat : 32 (tiga puluh dua) paket lakban hitam berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 48,44 gram dan netto 10,08 gram, 33 (tiga puluh tiga) paket lakban hitam berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 81,88 gram dan netto 26,88 gram, 52 (lima puluh dua) sedotan hitam berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 19,74 gram dan netto 5,98 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 165,17 gram dan netto 163,42 gram, dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 48,62 gram dan netto 47,6 gram yang diakui sebagai milik terdakwa ABDUL RHOUF Bin.HASAN SADELIH , kemudian terdakwa dan saksi AMRIS HALOMOAN HASIBUAN Bin (Alm) AMIR HAMZAH beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi
  • Bahwa sebelumnya Pada hari senin, tanggal 13 November 2023. Sekira pukul 14.30 wib saat itu terdakwa dihubungi Sdr. LATIF (DPO) dengan mengatakan “lu bias jemput gak?” jawab terdakwa “bisa”, dan balas Sdr. LATIF (DPO) “nanti jemput ke pamulang ya (sambil mengirimkan peta lokasi tempelan narkotika jenis sabu)”, jawab terdakwa “oke”. Kemudian terdakwa persiapan untuk ke lokasi tujuan tempelan tersebut berada. Sesampainya lokasi tempelan tersebut yakni di kebun dekat bebatuan yang beralamat di Jalan Aria Putra, Kel/Ds. Serua Indah, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan – Banten, dimana tempelan narkotika jenis sabu tersebut terbungkus dengan kantong kresek plastik warna hijau, dan setelah terdakwa ambil tempelan narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa bersama langsung pergi menuju ke rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di kontrakan Haji Udin beralamat di RT 001 RW 001, Kel/Ds. Tengah, Kec. Cibinong, Kab. Bogor - Jawa Barat. Sesampainya terdakwa di rumah kontrakan Haji Udin beralamat di RT 001 RW 001, Kel/Ds. Tengah, Kec. Cibinong, Kab. Bogor - Jawa Barat, saat itu terdakwa langsung mengecek bungkusan plastik hijau yang sebelumnya telah terdakwa ambil. Lalu setelah terdakwa cek dan benar isinya adalah narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa langsung melakukan arahan Sdr. LATIF (DPO) yakni membuat paket – paketan kecil bersama dengan saksi AMRIS HALOMOAN HASIBUAN Bin (Alm) AMIR HAMZAH untuk dijual kembali dengan cara menempel paketan-paketan sabu tersebut disuatu tempat. Lalu foto dari tempelan narkotika jenis sabu tersebut tersangka kirim kembali ke Sdr. LATIF (DPO) sesuai dengan perintah Sdr. LATIF (DPO)
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersbeut dari sdr. Latif (DPO) dan terdakwa menjalankan aktifitas menempel paketan-paketan sabu tersebut Bersama saksi AMRIS HALOMOAN HASIBUAN Bin (Alm) AMIR HAMZAH sudah sekitar 2 (dua) bulan dan mendapat upah sekitar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sekali menempel sabu terebut
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,53 gram dan netto 0,36 gram, 14 (empat belas) sedotan hitam berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,30 gram dan netto 1,61 gram, 28 (dua puluh delapan) paket lakban hitam berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 41,59 gram dan netto 8,82 gram, 6 (enam) paket lakban hitam berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 14,61 gram dan netto 4,89 gram 32 (tiga puluh dua) paket lakban hitam berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 48,44 gram dan netto 10,08 gram, 33 (tiga puluh tiga) paket lakban hitam berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 81,88 gram dan netto 26,88 gram, 52 (lima puluh dua) sedotan hitam berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 19,74 gram dan netto 5,98 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 165,17 gram dan netto 163,42 gram, dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 48,62 gram dan netto 47,6 gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium PL38ELJ/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 07 Desember 2023 yang ditandatangi oleh Ir. Wahyu Widodo dengan metode pemeriksaan GC-MS bahwa 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 163,2192 gram, 1 (satu) bungkus sedang plastik berisikan kristal warna putih dengan berat 47,4240 gram, 2 (dua) bugkus kecil plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3743 gram, 99 (Sembilan puluh Sembilan) bungkus lakban warna hitam masing-masing didalamnya terdapat (satu) bungkus plastik b ening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 31,1263 gram, 66 (enam puluh enam) buah sedotan warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,0009 gram dengan kesimpulan Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Subsidair

Bahwa ia terdakwa ABDUL RHOUF bin HASAN SADELI pada hari Jumat  tanggal 17 November 2023 sekitar pukul 12.10 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Lubang Buaya, Kel/Ds. Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat  tanggal 17 November 2023 sekitar pukul 12.10 Wib di Jalan Lubang Buaya, Kel/Ds. Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi saksi Kartono, saksi Priyo Subiyono, saksi Muhammad Ridwan dan saksi Ricky Prayogi yang merupakan anggota polri dari satuan reserse narkoba polres metro bekasi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Abdul Rhouf bin Hasan Sadeli dan melakukan penggeledahan badan dan menemukan didalam tas selempang yang terdakwa pakai berupa: 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,53 gram dan netto 0,36 gram, 14 (empat belas) sedotan hitam berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,30 gram dan netto 1,61 gram, 28 (dua puluh delapan) paket lakban hitam berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 41,59 gram dan netto 8,82 gram, 6 (enam) paket lakban hitam berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 14,61 gram dan netto 4,89 gram, dan 1 (satu) unit Handphone merek vivo berwarna hitam dengan nomor sim card : 081918205226 dan nomor Imei : 868889037541031 selanjutnya saksi Kartono, saksi Priyo Subiyono, saksi Muhammad Ridwan dan saksi Ricky Prayogi menanyakan kepada terdakwa apakah masih menyimpan narkotika dan terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika di kontrakan terdakwa kemudian saksi Kartono, saksi Priyo Subiyono, saksi Muhammad Ridwan dan saksi Ricky Prayogi beserta terdakwa langsung menuju kontrakan H. udin di RT 001 RW 001, Kel/Ds. Tengah, Kec. Cibinong, Kab. Bogor - Jawa Barat dan disana terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis sabu lainnya disimpan 1 (satu) box warna hitam dikontrakan tersebut, kemudian pukul 15.50 WIB setibanya dikontrakan tersebut saksi Kartono, saksi Priyo Subiyono, saksi Muhammad Ridwan dan saksi Ricky Prayogi melakukan penggeledahan dirumah kontrakan dan pada saat itu didalam kontrakan tersebut ada saksi AMRIS HALOMOAN HASIBUAN Bin (Alm) AMIR HAMZAH sedang bermain game dan saksi Kartono, saksi Priyo Subiyono, saksi Muhammad Ridwan dan saksi Ricky Prayogi menanyakan dimana sabu tersebut disimpan dan saksi AMRIS HALOMOAN HASIBUAN Bin (Alm) AMIR HAMZAH menunjukan bahwa sabu tersebut disimpan dibawah wastafel di dalam kotak sarung warna hitam dan benar saja bahwa saksi Kartono, saksi Priyo Subiyono, saksi Muhammad Ridwan dan saksi Ricky Prayogi menemukan didalam kotak sarung warna hitam berupa 10 (sepuluh) paket lakban hitam berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 25,34 (dua puluh lima koma tiga puluh empat) gram dan Netto 8,15 (delapan koma lima belas) gram, 25 (dua puluh lima) paket lakban hitam berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 38,14 (tiga puluh delapan koma empat belas) gram dan Netto 7,9 (tujuh koma sembilan) gram kemudian 30 (tiga puluh) sedotan warna hitam berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 11,38 (sebelas koma tiga puluh delapan) gram dan Netto 3,45 (tiga koma empat puluh lima) gram yang diakui sebagai saksi AMRIS HALOMOAN HASIBUAN Bin (Alm) AMIR HAMZAH kemudian saksi Kartono, saksi Priyo Subiyono, saksi Muhammad Ridwan dan saksi Ricky Prayogi melakukan penggeledahan lagi dan menemukan berupa 1 (satu) box warna hitam yang didalamnya terdapat : 32 (tiga puluh dua) paket lakban hitam berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 48,44 gram dan netto 10,08 gram, 33 (tiga puluh tiga) paket lakban hitam berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 81,88 gram dan netto 26,88 gram, 52 (lima puluh dua) sedotan hitam berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 19,74 gram dan netto 5,98 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 165,17 gram dan netto 163,42 gram, dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 48,62 gram dan netto 47,6 gram yang diakui sebagai milik terdakwa ABDUL RHOUF Bin.HASAN SADELIH , kemudian terdakwa dan saksi AMRIS HALOMOAN HASIBUAN Bin (Alm) AMIR HAMZAH beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi
  • Bahwa sebelumnya Pada hari senin, tanggal 13 November 2023. Sekira pukul 14.30 wib saat itu terdakwa dihubungi Sdr. LATIF (DPO) dengan mengatakan “lu bias jemput gak?” jawab terdakwa “bisa”, dan balas Sdr. LATIF (DPO) “nanti jemput ke pamulang ya (sambil mengirimkan peta lokasi tempelan narkotika jenis sabu)”, jawab terdakwa “oke”. Kemudian terdakwa persiapan untuk ke lokasi tujuan tempelan tersebut berada. Sesampainya lokasi tempelan tersebut yakni di kebun dekat bebatuan yang beralamat di Jalan Aria Putra, Kel/Ds. Serua Indah, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan – Banten, dimana tempelan narkotika jenis sabu tersebut terbungkus dengan kantong kresek plastik warna hijau, dan setelah terdakwa ambil tempelan narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa bersama langsung pergi menuju ke rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di kontrakan Haji Udin beralamat di RT 001 RW 001, Kel/Ds. Tengah, Kec. Cibinong, Kab. Bogor - Jawa Barat. Sesampainya terdakwa di rumah kontrakan Haji Udin beralamat di RT 001 RW 001, Kel/Ds. Tengah, Kec. Cibinong, Kab. Bogor - Jawa Barat, saat itu terdakwa langsung mengecek bungkusan plastik hijau yang sebelumnya telah terdakwa ambil. Lalu setelah terdakwa cek dan benar isinya adalah narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa langsung melakukan arahan Sdr. LATIF (DPO) yakni membuat paket – paketan kecil bersama dengan saksi AMRIS HALOMOAN HASIBUAN Bin (Alm) AMIR HAMZAH untuk dijual kembali dengan cara menempel paketan-paketan sabu tersebut disuatu tempat. Lalu foto dari tempelan narkotika jenis sabu tersebut tersangka kirim kembali ke Sdr. LATIF (DPO) sesuai dengan perintah Sdr. LATIF (DPO)
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,53 gram dan netto 0,36 gram, 14 (empat belas) sedotan hitam berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,30 gram dan netto 1,61 gram, 28 (dua puluh delapan) paket lakban hitam berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 41,59 gram dan netto 8,82 gram, 6 (enam) paket lakban hitam berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 14,61 gram dan netto 4,89 gram 32 (tiga puluh dua) paket lakban hitam berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 48,44 gram dan netto 10,08 gram, 33 (tiga puluh tiga) paket lakban hitam berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 81,88 gram dan netto 26,88 gram, 52 (lima puluh dua) sedotan hitam berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 19,74 gram dan netto 5,98 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 165,17 gram dan netto 163,42 gram, dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 48,62 gram dan netto 47,6 gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium PL38ELJ/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 07 Desember 2023 yang ditandatangi oleh Ir. Wahyu Widodo dengan metode pemeriksaan GC-MS bahwa 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 163,2192 gram, 1 (satu) bungkus sedang plastik berisikan kristal warna putih dengan berat 47,4240 gram, 2 (dua) bugkus kecil plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3743 gram, 99 (Sembilan puluh Sembilan) bungkus lakban warna hitam masing-masing didalamnya terdapat (satu) bungkus plastik b ening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 31,1263 gram, 66 (enam puluh enam) buah sedotan warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,0009 gram dengan kesimpulan Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya